Konsep Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Abstract

Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destitasi. Efektif jika diminum berlebihan dapat menyebabkan mabuk, teller, muka merah, banyak bicara, cadel, sempoyongan,konsentrasi kurang, serta bagi yang memiliki penyakit jantung dapat mematikan. berbagai peristiwa yang muncul sebagai dampak penyalahgunaan minuman beralkohol telah mengakibatkan terjadinya tindak kejahatan seperti perkelahian, pemerkosaan, kekerasan dalam ruamh tangga, pembunuhan, pencurian ataupun perampokkan dan tindakan kriminalitas lainnya. Konstitusi Indonesia Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kehidupan masyarakat di dalamnya terbentuk dalam bingkai ajaran agama. Secara iedal sebagai negara yang beragama, akan lebih mudah meengatur perkembangan minuman beralkohol yang setiap saat dapat mengancam jiwa manusia. Karenanya, maka sudah menjadi kewajiban negara dalam hal ini pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap produk alkohol dan peredarannya, anatara lain diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Konsep Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, merupakan bagian sumbangsih pemikiran yang secara ilmiah dapat dimanfaatkan guna memudahkan pembuatan Perda. Dengan demikian, akan memudahkan pula penempatan alur sistimatikanya dalam menempatkan substansi atau isi dari suatu Perda. Kata Kunci: Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Abstract: Alcoholic beverage is a drink containing ethyl alcohol or ethanol (C2H5OH) of material processed agricultural products containing carbohydrates by fermentation and distillation or fermentation without distillation. Effects if taken excessively can cause hangovers, teller, red face, talkative, slurred, staggering, lack of concentration, as well as for those who have heart disease can be deadly. Various events which arise as a result of alcohol abuse has resulted in the comntission of crimes such as fights, rape, domestic violence, murder, theft or robbery and criminal actions lainnya.Konstitusi Indonesia Article 29 paragraph I of the 1945 Contstitution states that the state is based on God. That is the life of the people in it are formed in the frame of religious teachings. Ideally as a religious country, would be easier to regulate the development of alcohol, beverages at any time can be life-threatening. Therefore, it is the duty of the state in this case the goverment to carry out strict supervision and control of the product alcohol and circulation, among others, regulated by Regulation (Regulation). The concept of an academic paper on the Draft Local Regulation on Control and Supervision of Atcoholic Beverages, part of thinking scientifically, contribution can be utilized to facilitate the formulation of regulations. Thus, it will also facilitate the placement groove sistimatikanya in placing the substance or content of the legislation. Daftar Pustaka A. Buku Firman Irawan, Pengaruh Alkohol Bagi Kesehatan, Jakarta: Wacana Jaya Press, 2008. Hermasyah, Patologi Sosial; Dampak Negatif Penyalahgunaan Minuman Alkohol, Jakarta : Pamator Press, Jakarta 2005. Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011. Moelyatno . Asas-Asas Hukum Pidana.Jakarta: Rineka Cipta, 2000. Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan Jilid 1 (Jenis, Fungsi, Materi Muatan). Jakarta: Kanisius, 2011. _ilmu Perundang-undangan Jilid 2 (Proses dan Teknik Pembentukannya). Jakarta: Kanisius, 2013. Soerjono Soekanto. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Uniersitas Indonesia, 1984. Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005. Zudan Arif F, 2009. Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (Sebuah Pencarian). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011. B. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tenteng Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.