Penerapan Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Di Peradilan Agama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Palangkaraya No 80/Pdt.G/2012/PA.Plk) )
Abstract
Dalam mengajukan permohonan perceraian, tidak sedikit dari mereka yang menggabungkan beberapa tuntutan dalam satu gugatan. Biasanya disebut kumulasi gugatan atau samenvoeging van vordering, yaitu penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan. Penggabungan gugatan terhadap beberapa masalah hukum dalam satu surat gugatan tidak dilarang oleh Hukum Acara Perdata. Boleh saja digabungkan dalam satu gugatan asalkan ada hubungan erat atau koneksitas satu sama lain. Untuk mengetahui adanya koneksitas dalam persoalan yang akan digugat itu perlu dilihat dari sudut kenyataan peristiwa yang terjadi dan fakta-fakta hukum yang menjadi dasar tuntutan. Tujuan penggabungan gugatan itu tidak lain agar perkara yang itu dapat diperiksa oleh hakim yang sama guna menghindarkan kemungkinan adanya putusan yang saling bertentangan. Tujuan penggabungan gugatan adalah untuk menyederhanakan proses pemeriksaan di persidangan dan menghindarkan putusan yang saling bertentangan. Tidak seharusnya gugatan Penggugat tidak diterima oleh Hakim. Kata Kunci : Kumulasi Gugatan, Penyelesaian Perkara Perceraian, Harta Bersama Abstract In submitting a divorce application, not a few of them combine several demands in one claim. It is usually called a cumulative claim or samenvoeging van vordering, which is the merging of more than one law suit into one claim. Merging a lawsuit against a number of legal issues in a claim is not prohibited by the Civil Procedure Code. It may be combined in one suit provided there is a close relationship or connection with one another. To find out the existence of connectivity in the problem to be sued, it needs to be seen from the point of view of the reality of the events that took place and the facts of the law on which the claim was based. The purpose of the merger is nothing else so that the case can be examined by the same judge in order to avoid the possibility of conflicting decisions. The purpose of the lawsuit merger is to simplify the process of examination at the trial and avoid conflicting decisions. The Plaintiff's claim should not be accepted by the Judge. Daftar Pustaka Buku Arto, Mukti. H, Praktek Perkara Perdata pada Peradilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008. Bisri, Cik Hasan, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo, 2000. Harahap. M. Yahya, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika, 2010. ------------------------, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta : Pustaka Kartini. 1997. -----------------------, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta : Gramedia, 1995. Kamil, Ahmad dan Fauzan M, Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta : Kencana, 2004. Lubis, Sulaikin, Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005. Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta : Kencana, 2008. Maru, Sophar, Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta : Sinar Grafika, 2012. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 2009. ----------------------, Penemuan Hukum sebuah Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 2004. Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1992. Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Perdata menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Jakarta : Djambatan, 1999. ---------------------, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia: Teori, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya, Bandung : PT. Citra Aditya, 2009. -------------------- dan Saleh, Mohammad, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Indonesia: Perspektif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya¸ Jakarta : Alumni. 2012. Prodjodikoro, R. Wiyono, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung : Sumur Bandung, 1992. Prinst, Darwan, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Bandung : PT. Citra Aditya, 2002. Rambe, Ropaun, Hukum Acara Perdata Lengkap, Jakarta : Sinar Grafika, 2003. Rasyid, A. Roihan, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2013. Sibuea, Pardomuan, Hotma dan Sukartono, Heryberthus, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Krakatauw Book, 2009. Soeroso, R, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta : Sinar Grafika, 2003. Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Grafindo, 1996 Syahlani, Hensyah, Pembuktian dalam Beracara Perdata dan Teknis Penyusunan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Yogyakarta: 2007. Syahrani, Riduan, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2009. Tutik, Triwulan, Titik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media Group, 2008. Usman, Rachmadi, Aspek-aspek Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2006. Van Peusen, Susunan Ilmu Pengetahuan Sebuah Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta, 2009. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam. Artikel Jurnal, Majalah atau Harian Ahmad, Acara Pemeriksaan Penggabungan Perkara Sengketa Perkawinan dengan Sengketa Harta Bersama di Pengadilan Agama, Makalah disampaikan pada Diskusi IKAHI Cabang PTA Yogyakarta, 30 Maret 2011. Bahri, Samsul, Justice Delayed Justice Denied, Webportal Pengadilan Agama Subang, 23 Oktober 2011. Dworkin, Ronald, dalam Bismar Nasution, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum, disampaikan pada “Dialog Interaktif tentang Penelitian Hukum dan Hasil Penulisan Hukum pada Majalah Akreditasi”, Fakultas Hukum, USU, tanggal 18 Pebruari 2003. Mujib AY, Abdul, (Wakil Ketua PA Tanah Grogot Kalimantan Timur), Kumulasi Permohonan Itsbat Nikah dengan Asasl Usul Anak (dalam perspektif hukum positif Indonesia), 19 Agustus 2010. Syam, Marjohan, (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru), Pasal 86 Ayat (1) Penyebab Lamanya Perkara Perceraian (Kendala Peraturan Perundang-Undangan), 08 Januari 2008. Internet Mahkamah Syari’ah Takengon:http://localhost/?pilih=new&aksi=lihat&id=53, diunduh tanggal 05 Desember 2016.