SENGAJA dan TIDAK SENGAJA dalam Hukum Pidana Indonesia

Abstract

Abstrak Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Pelaku ini dapat dikatakan merupakan “subyek” tindak pidana. Bahwa pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu. Yang dimaksud dengan kesalahan adalah Kesalahan adalah dasar untuk pertanggungjawaban. Kesalahan merupakan keadaan jiwa dari si pembuat dan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya. Mengenai keadaan jiwa dari seseorang yang melakukan perbuatan, lazim disebut sebagai kemampuan bertanggung jawab, sedangkan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya itu merupakan kesengajaan, kealpaan, serta alasan pemaaf.Dengan demikian, untuk menentukan adanya kesalahan, dalam pidana subjek hukum harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, Perbuatannya tersebut berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa); Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf. Pengertian “Sengaja dan Tidak Sengaja” dalam hukum pidana Indonesia adalah Kesengajaan itu adalah “menghendaki” dan “mengetahui” (willens en wetens). Maksudnya adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia perbuat dan harus mengetahui pula (wetens) apa yang ia perbuat tersebut beserta akibatnya. Kata Kunci : Kesalahan, kesengajaan, kealpaan Abstract Criminal action is an act for which the perpetrator is subject to criminal penalties. This perpetrator can be said to be the "subject" of a criminal act. Whereas criminal liability is defined as the continuation of an objective reproach that is in the criminal act and subjectively meets the requirements to be convicted of that act. What is meant by error is error is the basis for accountability. Mistakes are the mental state of the maker and the inner connection between the maker and the deeds. Regarding the mental state of a person who does an action, it is commonly referred to as the ability to be responsible, while the mental relationship between the maker and the action is deliberate, negligent, and excuses for forgiveness. Thus, in order to determine an error, a legal subject must fulfill several elements, among others: The ability to be responsible to the perpetrator, the act is in the form of intent (dolus) or negligence (culpa); There is no excuse for erasing mistakes or the absence of excuses for forgiveness. The definition of "Intentional and Unintentional" in Indonesian criminal law is intentional, it means "willing" and "knowing" (willens en wetens). The point is that someone who commits an act deliberately, must will (willens) what he does and must also know (wetens) what he is doing and its consequences.