Tertib Regulasi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah
Abstract
Otonomi daerah sebagai amanat UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan momentum yang tepat untuk menciptakan hukum yang lebih sesuai dengan konteks lokal. Pelaksanaan otonomi daerah berdampak besar pada pola penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi & tugas pembantuan. Terhadap kewenangan mengatur yang dimiliki, maka pemerintah daerah dapat mengelola semua potensi daerah termasuk membuat dan membentuk produk hukum sesuai dengan masalah yang dihadapi, keunikan dan kebutuhan daerah melalui mekanisme pembuatan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah maupun keputusan daerah sebagai salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pembentukan produk hukum daerah terdapat 4 (empat) unsur tertib regulasi yaitu : Tertib Kewenangan, Tertib Prosedur, Tertib Substansi dan Tertib Implementasi. Kata Kunci : Otonomi Daerah, Produk Hukum, Pemerintah Daerah. Abstract: Regional autonomy as the mandate of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia is the right momentum to create laws that are more in line with the local context. Implementation of regional autonomy has a major impact on the pattern of local governance. Regional autonomy mandates the autonomous regions to regulate and manage their own governmental affairs based on the principle of autonomy and duty of assistance. Regarding the authority to manage the owned, the local government can manage all the potential of the region including making and forming legal products in accordance with the problems faced, the uniqueness and needs of the region through the mechanism of making local legal products in the form of local regulations and regional decisions as one of the legal foundation in the implementation local government. In the formation of local legal products there are 4 (four) elements of orderly regulation namely: Orderly Authority, Procedure Order, Substance Order and Orderly Implementation. Daftar Pustaka A. Latief Fariqun, Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber Daya Alam Dalam Politik Hukum Nasional, Disertasi program Ilmu hukum Pascasarjana Universitas Brawijaya. Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta, 1992 Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia (Pusat Penerbitan Universitas LPPM-Unversitas Islam Bandung, Bandung, 1995. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, 1995. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga , Balai Pustaka, Jakarta, 2001. E. Sundari, Pengajuan Gugatan Secara Class Action, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2002 Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Penerbit PT. Grasindo, Jakarta, Desember 2007. Jimly Asshiddiq, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, Maret 2011. ----------------------, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sinar Grafika, 2010. Marcus Lukman, Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan Dalam Bidang Perencanaan Dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Di Daerah Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan, Disertasi, 1996. Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan, (Yogyakarta:Kanisius,1998) S.F Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997. Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bandung, 2000. Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara, Bandung, Alumni, 1985. ------------------, Hukum Acara pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Administrasi (HAPLA), Jakarta Rajawali Pers, 1989. Victor Yaved Neno, Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006. Zudan Arif Fakrulloh, Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (Sebuah Pencarian), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009. -------------, Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Makalah yang disampaikan dalam Acara Bintek Bantuan Hukum Pemerintahan Daerah, 2013. --------------, Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Dan Pembangunan Substansi Hukum Di Daerah, Makalah disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis di Pemda Serdang Bedagai, 22 Juni 2011. ---------------, Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah, Makalah disampaikan dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah (Legal Drafting) bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, tanggal 10-12 Maret 2008. -----------------, Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Kerangka Pencapaian Tujuan Otonomi Daerah, Makalah disampaikan dalam acara Suncang Perda DKI, Ciamis dan Blitar, 2013. -----------------, Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pemerintahan Umum, Makalah, 2008.