PERBANDINGAN KONSEP PENERAPAN MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA DAN NEGARA LAIN

Abstract

Kebiasaan pola penyelesaian sengketa di Indonesia sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Setiap ada sengketa, pengadilanlah yang menentukan bagaimana keputusan atau penetapannya. Hal ini memang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, karena semua sengketa diselesaikan melalui pengadilan. Indonesia menyiapkan Hukum Acara dengan sangat ketat bahkan hukum formil itu dimasukkan ke dalam hukum publik. Di samping itu juga dalam bidang hukum acara Perdata disebutkan hakim atau pengadilan harus bersikap pasif, hanya menunggu keluhan dan tuntutan pihak yang berkepentingan sebab tanpa tuntutan, pengadilan tidak dapat berbuat apapun. Disebutkan pula hakim cukup menemukan kebenaran formal saja. Akan tetapi akhir-akhir ini telah muncul pola penyelesaian, melalui tawar menawar penyelesaian, yang kadang kala telah dirancang sebelum mereka bersengketa, yang disebut mediasi. Cara seperti ini pula dapat mengurangi beban pengadilan, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung