Demonstrasi yang Dilakukan oleh Serikat Pekerja/Sertifikat Buruh, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum

Abstract

Sejak reformasi sering terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat di muka umum yaitu di gedung pemerintah. swasta dan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat baik di daerah maupun di pusat. Masyarakat tersebut ada yang dari organisasi pekerja, ormas, mahasiswa, guru dan pegawai pemerintah. Tuntutan demonstran untuk melakukan perbaikan, dari organisasi pekerja minta kenaikan upah minimum dan dihapuskannya Perjanjian kerja waktu tertentu dan pemborongan pekerjaan/ penyedia jasa tenaga kerja. Demonstrasi tersebut banyak terjadi kekerasan, pengrusakan fasilitas umum, dan menimbulkan kemacetan dijalan raya. Demostrasi yang dilakukan oleh pendemo dengan alasan hak asasi manusia. Dengan pertimbangan hak asasi manusia tersebut sebagaimala diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka diberlakukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Kemerdeakaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal l). Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 2 ayat (1). Pada Pasal 3 dirumuskan bahwa: Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada: a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban; b. asas musyawarah dan mufakat; c. asas kepastian hukum dan keadilan; d. asas profesionalitas; dan e. asas manfaat. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja / buruh yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebergaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan C. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. tidak menghambat proses produksi secara langsung. (3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk perseroan terbatas. Setiap pekerja /buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang ketenagakerjaan. Kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik. non fisik dan sosial nntuk kebutuhan satu bulan. Untuk masa kerja diatas I tahun, dirundingkan dengan organisasi pekerja dan Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, justru mewajibkan pengusaha membuat struktur dan skala penuh. Kata Kunci: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Abstract: Since the reform of frequent demonstrations by the community in public that is in government buildings, private and in the House of Representatives both at regional and at the Centre. The community there were from the workes' organizations, community organizations, students, teachers and government officials. The demands of the demonstrators to make improvenments, from the workers' organizations requested minimum umah rise and the abolition of certain time employment agreement and contract of work / amployment service. The demonstration was a lot of violence, destruction of public facilities, and cause congestion on the highway. Demonstration by protesters on the grounds of human rights. In consideration of such human rights as stipulated in the Constitution of 1945, it enacted Law No. 9 of l998 on the transmitter's Independence in Public Opinion. Independence of expression is the right of every citizen to express thoughts verbally. writing. and so freely and responsibly in accordance with the provisions of the legislation in force (Article 1). Each citizen, individually or in groups, free expression as the realization of rights and responsibilities in a democratic society, nation, and state (Article 2 paragraph (l)). Defined in Article 3 that: Freedom of expression in public shall be based on: a. the principle of balance between rights and obligations; b. the basis of consultation and consensus: c. the principle of legal certainty and justice; d. the principle of professionalism; and e. the principle of benefit. A work agreement for a certain period of time can only be made for specific jobs by type and nature of the job will be completed within a certain time, namely: a. once the work is finished or the temporary nature; b. estimuted completion of work in the not too long and a maximum of three (3) years: c. the work is seasonal; or d. work related to new prodcuts, new activities, or additional products that are still in the experimental or exploratory. The Company may subcontract part of the work to another company through an agreement contract of work or provision of services worker / laborer made in writing. Jobs that can be outsourced to other companies as referred to in paragraph (1) shall meet the following requirements; a. done separately from the main activity; b. done with the command directly or indirectly from the employer; c. an overall corporate support activities; and D. not hamper the production process.(3) Other companies referred to in paragraph (l) shall be in the form of a limited liability campany. Every worker / laborer is entitled to the income that meet decent living for humanity (Article 88 paragraph (l) of the Employment Act. Needs Life feasible (KHL) which is the standard needs to be met by a worker / single workers to be able to live decently both physical, non-physical and social needs of one month. For a tenure of more than one year, negotiated with workers' organizations and employers to structure and scale of wages by taking into account class, position, length of employment, education, and competency. Government Regulation No. 78 Year 2015, it requires employers to make the structure and scale of wages. Daftar Pustaka Buku: Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perusahaan di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya, cet. keempat,2010. Abdullah Sulaiman, Upah Buruh di Indonesia, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti,2008. Darwati, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Jakarta: Cintya Press, 2015. Garuda Eko, Pembangunan Sistem Hukum berkeadilan, dalam Pustaka Memahami Hukum dari konstruksi sampai Implementasi editor Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti Ar, Kumpulan Tulisan dalam Memperingati 40 Tahun Zudan Arif Fakullah, Penerbit Radjawali Pers, Jakarta, 2009. Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, cet. Pertama 2004. Panggabean Hendry Pandapotan, Hukum Perikatan, Peranan Mahkamah Agung Melalui Putusan- Putusan, Bandung: PT. Alumni, 2008. Pasaribu Chairuman dan Lubis Suchrawardi K, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika,2004. R.Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Alumni, 1984. R.Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undong Hukum Perdata Burgerlijk Wetbook dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undartg-Undnag Perkawinan, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2003. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, cet. XXXII, 2005 Perundang-Undangan: Undang-Undang Dasar 1945. Putusan Mahkamah Korrstitusi R.I melalui Perkara Nomor: 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah, Peraturan-Peraturan dan Keputusan : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah minimum; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/ 2000 tentang Perobahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah minimum; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP.232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-17/MEN/VII/2005 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Hidup Layak; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Hidup Layak. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada perusahaan Lain. Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menakertrans R.I Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan pekerjaan Kepada perusahaan Lain. surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE.O4A/MEN/VIII/2013 Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. https://id.wikipedia. org/wiki/Halaman_Utama tanggal 18 Desember 2015 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pranala (link):http://kbbi.web.id/demonstrasi https://id.wikipedia.org/wiki/Unjuk rasa, 18 Desember 2015.