Perlindungan Hukum Terhadap masyarakat Terkait Pencemaran Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Pencemaran Sungai Cikijing Kecamatan Rancaekek Bandung Jawa Barat)

Abstract

Dalam rangka memberikan perlindungan hukum serta menjaga legitimasi peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat, Esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur dari pada efektivitas penegakan hukum. Hukum Lingkungan merupakan instrumen yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa negara membuka peluang bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan dan upaya hukum sebagai sanksi bagi pihak yang melakukan pencemaran maupun pengrusakan lingkungan berupa Sanksi Administratif, Sanksi Perdata serta Sanksi Pidana. Permasalahan yang dibahas Bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat atas pencemaran lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? dan Bagaimana Upaya Pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat tentang lingkungan hidup? Metodologi Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu melakukan penelitian dengan cara menelaah berdasarkan kaedah-kaedah dan norma hukum. Hasil penelitian ini terkait kasus dalam kasus pencemaran pada sungai Cikijing, Ramcaekek, Kabupaten Bandung Jawa Barat, hal tersebut dijadikan landasan hukum melakukan upaya hukum administratif dan hukum perdata. Untuk hal tersebut, berdasarkan berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah melalui Pemda Kabupaten Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat memediasikan, agar pihak perusahaan pelaku pencemaran menghentikan tindakan pengrusakan maupun pencemaran melalui limbah cairnya agar tidak dibuang ke sungai Cikijing tersebut. Kata Kunci: Upaya penyelesaian sengketa pencemaran lingkungan Abstract: In order to provide legal protection and maintain the legitimacy of the role of the community in maintaining good environment and healthy, The essence of the rule of law, also is a benchmark rather than the effectiveness of law enforcement. Enviromental law is a juridical instrument for environmental management, based on Law No.32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment, that the countries open the opportunity for law enforcement to take action and legal action as sanctions for those who do pollution and environmental degradation in the form of Administrative Sanctions, Civil and Criminal Sanction Sanction. The problems discussed What legal protection to the public on environmental pollution by Act No.32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment? and How The Government's effort in empowering the public about the environment? The research methodology used in this study is normative, that conduct research in manner based kaedah-examine the rules and legal norms. The results of this study related to the case in the case of pollution in the river Cikijing, Ramcaekek, Bandung regency, West Java, it is used as the legal basis for pursuing legal administrative and civil law. For that matter, based on based on Law No.32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment, the government through the District Government of Bandung and West Java Provincial Government mediate, in order for the company to stop the pollution perpetrators act of damage or contamination by waste melting so as not discharged into the river Cikijing. Daftar Pustaka Asikin dan Amiruddin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003 Bram, Deni. Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Internasional, Jakarta: Gramedia, 2011. Deputi V KLH Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta: 20 Mei 2014 Eddy sontang Manik, Karden. Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Djambatan,2009. Erwin, Muhamad. Hukum Lingkungan Dalam sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung : Refika Aditama, 2011. F. Sompie, Ronny. Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia, Jakarta : Cintya press, 2008. Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan, Edisi ketujuh, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002. Mulyadi, Lilik. Hukum Lingkungan, Jakarta: Intermasa, 2012 Sunarso, Siswanto. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian sengketa,Jakarta: Rieneka Cipta, 2005. Taufik Makarao, Mohammad. Aspek-Aspek Hukum Lingkungan, Jakarta: Indeks,2006. Wibowo, Anton. Manajemen Lingkungan Corparate social Responsibility, Jakarta: Gunung Agung, 2011. Wawancara, Camat Kecamatan Rancaekek di Kabupaten Bandung,28-29 Januari 2015 Undang-Undang Dasar 1945 KUHPerdata. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Peraturan pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Peraturan pemerintah No. 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan.