Peranan TNI Angkatan Laut dalam Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Laut Indonesia

Abstract

Wilayah Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah. UNCLOS 1982 telah memberikan hak bagi negara pantai/kepulauan untuk menentukan zona maritim yang terdiri dari perairan pedalaman, peraian kepulaun, laut teritorial, ZEE, dan landas kontinennya. Di zona maritim tersebut negara dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di dalamnya. Dalam penentuan zona maritim sering terjadi overlapping klaim dengan negara lain, yang dapat menimbulkan konflik di perbatasan. Indonesia sebagai negara yang berbatasan dengan sepuluh negara belum seluruh batas maritimnya diselesaikan dengan perjanjian. TNI Angkatan Laut sebagai kompenen penegak kedaulatan dan hukum, sering kali dihadapkan pada konflik di perbatasan laut yang dapat menjadi sumber konflik antar negara. Kata Kunci: Penegakan Hukum di Perbatasan Laut Indonesia Abstract: Indonesia as archipelagic states has abundance of resources. UNCLOS l981 stipulated that coastal and archipelagic States have right to define maritime zone such as internal waters, archipelagic water, territorial sea, exclusiye economic zone, and continental shelf. Within this maritime zone, State has a right to explore and exploite the resources therein. Defining maritim zone, States claims the maritime zone as maximal as possible, so sometimes it overlaps each other and potentially create conflict. Indonesia has l0 neigbouring States which maritime boundaries has not been resolved yet. Indonesia Navy as component of defence paower has also law enforment institution, in many times Indonesia navy has to face the insiden at sea as root of conflict between States. Daftar Pustaka a. Buku-buku Sidik Suaryo,"Kapita selekta Sistem Peradilan Pidana". UMM Press Universitas Muhamadiyah, Malang, 2004 Satjipto Rahardjo,"lmu Hukum".PT. Citra Aditya Bakti. Semarang, 2000 b. Perundang-undangan Republik lndonesia, Stbl.1939 Nomor 442 tentang Laut Teritorial Dan Lingkungan Maritim (Territorial Zee en Maritime kringen ordonantie)-, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, LN Nomor 76 Tahun 1981, TLN Nomor 3209 dan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksaan Kitab undang-Undang Hukum acara Pidana, LN Nomor 36 Tahun 1983, TLN 3258.-, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia"-, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT).-, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Dan Ekosistemnya.-, Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia-, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.-, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, LN Nomor 177 Tahun 2008, TLN Nomor 4925 .-, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, LN Nomor 64 Tahun 2008, TLN Nomor 4849.-, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, LN Nomor I77 Tahun 2008, TLN Nomor 4925 .-, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2004 tentang Perikanan ,UU, LN Nomor 154 Tahun 2009, TLN Nomor 5073. c. Makalah/Jurna/Artikel Didik Heru Purnomo, "Pengamanan Wilayah Laut Indonesia", Jurnal Hukum Internasional, Jurnal Hukum lnternasional, Desember 2004 Tim Redaksi,"Tumpang Tindih Pengawasan Laut', Maritime Magazine,Edisi 27/Tahun III/Januari 2013 Syaiful Anwar,"Posisi Keamanan Maritim Dalam Kerangka Sistem Pertahanan Negara",Jurnal Pertahanan, Universitas Pertahanan Indonesia, Agustus 2013 Untung Suropati,"Wilayah Perbatasan Masih Rawan Konflik',Maritime Magazine,Edisi 18/Tahun II/Maret 2012 d. Sumber lain Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta,2007 Peraturan Kasal Nomor Perkasal 32/V/2009 tanggal 4 Mei 2009tentang Prosedur Tetap Penegakan Hukum dan Penjagaan Keamanan Di Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional Oleh TNI Angkatan Laut