Actio Pauliana: Konsep Hukum dan Problematikanya
Abstract
Abstrak: Realitanya, terhadap Debitur yang akan dijatuhkan putusan pailit, sering kali menghindari akbiat hukum dari putusan tersebut dengan cara mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain dengan tujuan agar Kreditur tidak secara penuh mendapatkan hak-hak nya kembali. Oleh karenanya, dalam regulasi hukum kepalitian, dicantumkan insrumen hukum bagi Kreditur (melalui Kurator) yang me-rasa dirugikan atas perbuatan hukum Debitur tersebut untuk mengajukan gugatan berupa pembata-lan transaksi tersebut. Instrumen hukum demikian dikenal dengan actio pauliana. Sebelumnya, actio pauliana sendiri diatur dalam beragam aturan hukum, misalnya KUHPerdata, Faillissements-Verordening, serta UU No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Namun dewasa ini, actio pauliana di-atur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. Actio pauliana dapat dilakukan terhadap perbuatan hukum Debitur yang merugikan Kreditur dalam kai-tannya dengan hubungan afiliasi, hibah, dan pembayaran atas suatu utang. Dalam perjalanannya, actio pauliana tidaklah berjalan dengan efektif, karena tidak semua Kreditur (cq. Kurator) yang menggunakan instrumen ini untuk menuntut kembali hak nya yang telah dirugikan oleh Debitur. Problematikanya adalah sulitnya proses pembuktian actio pauliana tersebut serta perlindungan hu-kum terhadap pihak ketiga yang bertransaksi dengan Debitur. Kata Kunci: Actio Pauliana, Konsep Hukum, Problematika Abstract: In fact, the Debtor who will be imposed by the bankruptcy verdict, often avoids the legal acknowledgment of the decision by transferring his / her property to another party in order for the Creditor not to fully obtain his / her rights back. Therefore, in the regulation of the law of bankcruptcy, there is a legal inscription for the Creditor (via Curator) who feels harmed by the Debtor's legal action to file a lawsuit in the form of cancellation of the transaction. Such legal instruments are known as actio pauliana. Previously, actio pauliana itself is regulated in various legal rules, such as Civil Code, Faillissements-Verordening, and Law No. 4 of 1998 on Bankruptcy. But today, actio pauliana is regulated in Law No. 37 Year 2004 concerning Bankruptcy and Delay of Debt Payment. Actio pauliana may be made against a Debtor's legal act which harms the Creditor in relation to affiliation, grant and payment of a debt. In its journey, actio pauliana does not work effectively, because not all creditors (cq. curators) use this instrument to reclaim their rights that have been impaired by the Borrower. The problematic is the difficulty of proving actio pauliana process as well as legal protection against third parties who transact with Debtor. Daftar Pustaka Buku-Buku: Andriani Nurdin. 2004. “Masalah Seputar Actio Pauliana”. Dalam: Emmy Yuhassarie (eds). Ke-pailitan dan Transfer Secara Melawan Hukum. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum. Emmy Yuhassarie (eds). 2004. Kewajiban dan Standar Pelaporan dalam Kepailitan dan Perlindu-ngan Kurator dan Harta Pailit. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum. Hadi Shubhan. 2009. Hukum Kepailitan: Prinsip. Norma. dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Prena-da Media Group. Jono. 2008. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika. Man. S. Sastrawidjaja. 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni. Munir Fuady. 2005. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Sutan Remy Sjahdenini. 2004. Hukum Kepailitan: Memahami Faillismentesverordening Juncto Un-dang-Undang No. 4 Tahun 1998. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti. Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-Verordening Staatsblad 1905 No 217 juncto Staatsblad 1906 No. 348) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang