Tinjauan Yuridis Faktor Penyebab Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Kelas II Kota Solok Tahun 2017
Abstract
Tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis menuju terwujudnya ketenangan, kenyamanan bagi suami isteri serta anggota keluarga, juga merupakan ikatan tali suci suci antara laki-laki dan perempuan. Namun dalam kenyataan di era kemajuan sekarang ini, semakin banyak pula tantangan yang di hadapi sehingga dapat menjadikan kearah perceraian. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin tau apakah yang menjadi faktor penyebab cerai gugatdi PengadilanAgama Kelas II Kota Solok selama tahun 2017 Adapun tujuan penelitian ini nantinya di harapkan dapat memberikan masukan (input) bagi berbagai pihak-pihak yang berkepentingan, hasil penelitian ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum berkenaan dengan adanya UU No.1 tahun 1974 dan PP No 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang makna dan tujuan dari perkawinan, bagi pemerintah juga dapat membantu masyarakat dalam proses perceraian di Pengadilan berjalan dengan semestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata kunci : Cerai Gugat, alasan perceraian. Abstract: The purpose of marriage is to form a harmonious family towards the realization of tranquility, comfort for husband and wife as well as family members, is also a sacred bond of sacred rope between men and women. But in reality in this era of progress now, more and more challenges are facing so that can lead to divorce. Based on this the authors want to know whether the factors causing divorce in the Court of Religion Class II Solok City during the year 2017 The purpose of this research will be expected to provide input (input) for various parties concerned, the results of this study can be used as a guide for the community in raising legal awareness regarding Law No.1 / 1974 and Government Regulation No. 9 Year 1975 on the implementation of the Marriage Law, and providing understanding to the community about the meaning and purpose of marriage, for the government can also assist the community in the process of divorce in The court proceeds accordingly in accordance with applicable regulations. Daftar Pustaka Abdul Mannan. 1995. Masalah Ta’lik Talak Dalam Hukum Perkawinan di Indonesia Dalam Mimbar Hukum No.23 Tahun VI. Jakarta: Al-Hikmah. Anonim. 2013. Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh Al-Qadda. Jakarta: Rajawali Press. Arto Mukti. 2003. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset. Ahmad Beni Saebani, 2008. Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang, Cet.1, Bandung: Pustaka. Abdul Rahman Ghozali, 2003, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media Group. Budi Susilo, 2007, Prosedur Gugatan Cerai, Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Djamludin. 1987. Sejarah Legislasi Islam. Surabaya: Al-Ikhlas. Faridh Miftah. 1999. Masalah Nikah Keluarga. Jakarta: Gema Insani Press Ghazali Abdur Rahman. 2008. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Media Grup. . 2000. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media. Hasan Bisri, Cik. 1998. Fiqh Munakahat. Jakarta: PT. Raja Grafindo. Jacobs. 2005. Agar Perkawinan Bertahan Selamanya. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Jawad, Mughniyah Muhammad. 2006. Muhammad Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Lentera. Johon, Nasution Bahde. 1997. Hukum Perdata Islam. Bandung: Mandar Maju. Kazari, Ahmad. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo. Koto Alaidin. 2011. Sejarah Peradilan Islam. Pekanbaru: Rajawali Press. Makamah Agung. 2009. Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Rasyid, Reyhan. 2002. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Sabiq Sayyid. 2009. Ringkasan Fiqh Sunnah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. Suny Ismail. 1974. Kompilasi Hukum Islam Ditinjau Dari Sudut Pertumbuhan Teori Hukum di Indonesia. Ttp: Yayasan Al Hikmah. Sutarmadi, Ahmad. 2006. Pernikahan dan Manajemen Keluarga. Jakarta: Fakultas Sayari’ah dan Hukum UIN Jakarta. Syarifuddin Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana. Yunus Muhammad. 1983. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: PT. Hidakarya Agung.