PERJANJIAN TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Abstract
Abstrak Kerangka perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia baik yang disampaikan dan diajukan pada ASEAN, IOC ataupun ILO dapat diimplementasikan dalam kerangka bilateral, sehingga perjanjian kerja internasional meliputi pihak Indonesia yang meliputi PPTKIS dan Pemerintah Indonesia, dan pihak di mana tenaga kerja Indonesia bekerja diwakili oleh Pemerintah negara penerimaan untuk memberikan perlindungan hukum. lemahnya perlindungan hukum yang dimuat dalam perjanjian kerja. Karena perjanjian hanya dibuat antara calon tenaga tenaga kerja dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang dibuat tidak berdasarkan standar perjanjian kerja internasional. konstruksi hukum perjanjian kerja acapkali tidak memberikan rasa keadilan khususnya bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Adapun permasalahannya sebagai berikut: 1.Bagaimanakah bentuk perjanjian kerja tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri? 2.Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengutamakan data sekunder.Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1.Bentuk perjanjian kerja tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri berbentuk perjanjian kerjasama penempatan merupakan dasar utama perjanjian yang harus dilakukan pada setiap ingin melakukan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Hal ini didasarkan pada Pasal 27 UU No. 39 Tahun 2004 mengatur mengenai penempatan baru dapat dilakukan bila Pemerintah Indonesia telah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah negara tujuan. 2.Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah dimulai dengan perlindungan di dalam negeri yang dilakukan oleh Direktorat Perlindungan dan Advokasi adalah pencegahan dan penindakan terhadap Tenaga Kerja Indonesia non prosedural yang dilakukan melalui sweeping terhadap pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia non prosedural. Perlindungan hukum dan mediasi penyelesaian masalah Tenaga Kerja Indonesia yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui tindakan preventif-antisipatif. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, PPTKIS, PJTKI Abstract: The legal protection framework for Indonesian workers both submitted and proposed to ASEAN, IOC or ILO can be implemented in a bilateral framework, so that international labor agreements include the Indonesian side which includes PPTKIS and the Government of Indonesia, and parties where Indonesian workers work are represented by the Government of the country acceptance to provide legal protection. weak legal protection contained in the work agreement. Because agreements are only made between prospective workers and the Indonesian Manpower Services Company which are made not based on international labor agreement standards. Legal construction of labor agreements often does not provide a sense of justice especially for Indonesian workers who work abroad. The problems are as follows: 1. What is the form of the employment agreement for Indonesian workers who work abroad? 2. What is the legal protection of Indonesian workers working abroad? This type of research used in this study is a normative legal research that prioritizes secondary data. The conclusions of this study are 1. The form of employment agreements for Indonesian workers working abroad in the form of placement cooperation agreements are the main basis of the agreement that must be done on every wish to place Indonesian workers abroad. This is based on Article 27 of Law No. 39 of 2004 regulating the placement can only be done if the Government of Indonesia has made a written agreement with the government of the destination country. 2. Legal protection for Indonesian workers working abroad is started with domestic protection carried out by the Directorate of Protection and Advocacy, which is the prevention and enforcement of Indonesian non-procedural Workers through sweeping of implementing non-procedural Indonesian Workers. Legal protection and mediation of the resolution of problems of Indonesian Workers that have been carried out by the government through preventive-anticipatory measures.