Aspek-Aspek Yuridis Pemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Orang Asing yang Berkedudukan Di Indonesia

Abstract

Menurut Pasal 42 UUPA, bahwa yang mungkin memiliki hak penggunaan di antara mereka adalah negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Karena penggunaan lahan salah satunya adalah terkait Pemilikan Rumah Tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Kemungkinan orang asing memiliki rumah unit datar/hunian telah terkait dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 201I tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman meskipun pemerintah tidak secara tegas mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, juga dapat didefinisikan sebagai upaya untuk menegaskan bahwa warga negara asing yang berdomisili di Indonesia berhak untuk memiliki rumah tempat Tinggal/hunian termasuk kepemilikan unit rumah di atas tanah dengan status yang tertentu. Metode dibuat secara tertulis ini mengadopsi peraturan tersebut, dengan ulasan bagaimana hal-hal yang harus dipenuhi dalam kepemilikan unit daftar oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan kepemilikan status unit rumah saat ini tidak lagi berbasis di Indonesia. Sebagai gambaran bahwa persyaratan untuk pinjaman kredit unit rumah oleh orang asing yang berkdudukan di Indonesia dapat diperoleh dengan membeli unit rumah yang dibangun di atas bidang tanah hak penggunaan atas negara dan kepemilikan yang terbatas hanya satu buah dengan jenis unit tipe rumah di atas 54 persege dengan harga di atas Rp.200.000.000, - (dua ratus juta rupiah). Berikutnya bahwa kepemilikan status unit rumah oleh orang asing yang tidak lagi berbasis di Indonesia akan dikuasai olehh ,negara yang akan dilelang menggunakan tanah negara sedang dibangun rumah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada seseorang yang mampu, atau rumah flat unit tidak mampu lagi oleh pemiliknya selama dia masih tinggal di Indonesia, sehingga satu unit rumah flat dapat disampaikan melalui perusahaan lndonesia berdasarkan kesepakatan antara orang asing pemilik unit rumah dengan perusahaan. Kata Kunci: Hak Pengguna, orang asing dan pengaturan datar. Abstract : Article 42 agrarian Wet said that which may have rights of use among them were foreign citizens domiciled in indonesia. Because land use one of them is the establishment of and ownership of house, including possession of a unit of flat, so can be concluded that foreign citizens domiciled in indonesia can have occupancy on the ground rights of use. The possibility of strangers own a house a unit of flat/occupancy have been related in the provisions of a statue the republic of indonesia no.20 years 2011 about them flat units and the law number 1 of 2011 about housing and a residential area of although them is not expressly said so that the issuance of the central government of indonesia number 103 2015 about ownership dwelling house or occupancy by foreign citizens domiciled in indonesia can also are defined as an effort to confirms that foreign citizens domiciled in indonesia entitled to have a the house where Live/occupancy including possession of a unit of flat above ground with certain status. Method made in this writing is adopting the regulation, with review how the terms of issues that have to be fulfilled in possession of a unit of flat by foreigners domiciled in indonesia and status ownership a unit of flat when he these foreign no longer based in indonesia. This there are picture that the requirement for borrowers a unit of flat by foreigners domiciled in indonesia can be obtained by buying a unit of flat that is built on land parcels rights of use over the country and limited ownership only one fruit with type a unit of flat above type 54 square at a price above Rp.200.000,- (two hundred million rupiah). Next that status ownership a unit of flat by foreigners who is no longer based in indonesia will are controlled by the state to be auctioned if Land use the ground the state of being built flat within the period of 1 (one) year released in a person qualified, or unit flat it not able again by its owner as long as he still is based in indonesia, so a unit of the flat can be submitted through the company indonesia based on an agreement between strangers the owner a unit of flat with the company. Daftar Pustaka Andasasmita, Komar, Hukum Apartemen, Ikatan Notaris Indonesia Komisariat Jawa Barat, Bandung, 1983. Gautama, Sudargo dan Soetiyarto Ellyda T., Komentar Atas Peraturan-peraturan Pelaksanaan Undang undang Pokok Agraria, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,1997. Halim, A.Ridwan, Sendi-sendi Hukum Hak Milik, Kondominium, Rumah Susun dan Sari-sari Hukum Benda (Bagian Hukum Perdata), Pundak Karma, Jakarta, 1995. Hamzah,Andi, dan Kawan-kawan, Dasar-dasar Hukum Perumahan, Bineka Cipta, Jakarta,1992. Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta,1994. Hutagalung, Arie Sukanti., Condominium dan Permasalahannya, Badan Penerbit FH-UI, Jakarta, 1998. Parlindungan, A.P., Komentar Atas Undang Undang Pokok Agraria, Cet.IV, Mandar Maju, Bandung, 1991. Peranginangin, Effendi, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Rajawali, Jakarta, 1989. Sumardjono, S.w., Memahami PP Nomor 40 Tahun 1996 dan PP Nomor 41 Tahun 1996, News Letter, Nomor 26/Tahun VII/September/1996. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun. peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Penanaman Modal Asing. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai Atas Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian Bagi Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Tempat Tinggal utau Hunian Oleh Orang Asing Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal Surat Edaran Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-2871 tanggal 8 Oktober 1996 tentang Pelaksanaan PP Nomor 41 Tahun 1996.