Kebijakan Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Agraria Antara Perusahaan Perkebunan dengan Masyarakat
Abstract
Lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) semestinya secara filosofi mampu membawa negara Indonesia menuju kepada kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan baik bagi rakyat, serta menjadi dasar-dasar hukum pertanahan nasional yang holistik dan memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat. Sementara ini, keberadaan UUPA belum mampu menjauwab persoalan penanahan yang terjadi. Artinya, masih saja terjadi sengketa terkait tanah antara perusahaan dengan masyarakat, yang cenderung penyelesaiannya berlarut-larut. Munculnya berbagai kasus penanahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan pemerintah yang banyak bersifat ad hoc. inkonsisten dan ambivalen antara satu kebijakan dengan yang lain. Struktur hukum pertanahan menjadi tumpang tindih. Undang-Undang Pokok- Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang awalnya merupakan payung hukum bagi kebijakan pertanahan, justru belum berfungsi sebagai yang diharapkan. Persoalan tanah pada era globalisasi diperkirakan jumlahnya akan meningkat seiring banyaknya investor yang berusaha menanamkan modalnya di Indonesia khususnya dibidang perkebunan. Antisipasi sejak dini. bisa dimulai dari penataan regulasi dan kebijakan pertanahan yang lebih memihak kepada rakyat dan seimbang. Pemerintah mengemban amanah untuk mensejahterakan kehidupan rakyat serta menjadi tugas pemerintah menjaga iklim investasi tanpa membawa penderitaan bagi rakyat. Permasalahan yang menarik untuk dikaji yaitu: Bagaimana realitas kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat? Kesimpulannya, realitas kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria antara perusahaan perkebunanan dengan masyarakat yang ada pada BPN yaitu dengan melalui jalur mediasi, sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Dari sekian kasus pertanahan yang mencuat, ada kasus pertanahan yang bisa diselesaikan melalui mediasi, ada yang tidak bisa diselesaikan melalui mediasi. Kasus pertanahan yang tidak bisa diselesaikan melalui mediasi maka direkomendasi para pihak untuk menempuh jalur hukum. Kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan belum memadai karena belum didukung oleh perangkat hukum yang ada. Arah penyelesaian kasus-kasus pertanahan mengarah kepada proses mediasi. Akan tetapi apabila tidak tercapai kesepakatan pada mediasi, maka tidak ada jalan lain selain jalur litigasi. Kata Kunci: Kebijakan pemerintah menyelsaikan konflik tanah Abstract: The issuance of Law No. 5 of 1960 on Agrarian Principles (BAL) should be able to bring the Indonesian state philosophy leads to prosperity, happiness and justice for both peoples, as well as the basics of holistic national land law and provide legal certainty about right The land for the people. In the meantime, the presence of BAL has not been able to answer the question of land is happening. That is, they are related to land disputes between companies ond communities, which tend to the solution of protracted. The emergence of various land cases can not be separated from the context of government policies that many ad hoc, inconsistent and ambivalent one policy to another. The structure of the land law to overlap. Law on Agrarian (BAL) No. 5 of 1960, which was initially a legal framework for land policy, it has not been functioning as expected. The land question in the era of globalization is expected the number will increase as the number of investors who seek to invest in Indonesia, especially in plantation. Anticipating an early age, could begin from the arrangement of regulations and land policies which are more favorable to the people and balanced. Government carry out the mandate for the welfare of the people and the duty of the government to keep the investment climate without bringing harm to people. Interesting problems to be studied are: What is the reality of government policy in resolving the agrarian conflict between the plantation companies and the society? In conclusion, the reality of government policy in resolving the agrarian conflict between the plantation companies and the society that existed at the BPN with through mediation, according to the Regulation of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 3 of 2011 on the Management of the Assessment and Management of Land Case. Of the cases of land sticking out, there are cases of land that could be resolved through mediation, some can not be resolved through mediation. Land cases that can not be resolved through mediation then recommended the parties to take legal action. Government policy in resolving the cases of land is not enough because not supported by existing legal instruments. Progress towards cases of land leads to the mediation process. However, if no agreement is reached in mediation, there is no way other than the path of litigation. Daftar Pustaka A. Literatur Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum ; Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006. Adrian Sutedi, Tinjauan Hukum Pertanahan, Jakarta: Pradnya Paramita. 2009. Achmad Ali, Keterpurukan Hukum Di Indonesia: Penyebab dan Solusinya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002. Adrian Sutedi, Tinjauan Hukum Pertanahan,Pradnya Paramita. Jakarta. 2009 Arie S Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005. Bernhard Limbong Konflik Pertanahan, Jakarta: Pustaka Margaretha, 2012. Bernard, Raho, Teori Sosiologi Modern, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007. Bismar Siregar, Rasa Keadilan, Surabaya: Bina Ilmu, 1996. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 1977 Daniel S. Lev, Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Cet I, Jakarta: LP3S, 1990. Darji Darmodiharjo, Pokok-pokok Filsafat hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat hukum Indonesia), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995. Franz Magnis-Suseno, Etika Politik (Prinsip-prinsip Moral dasar Kenegaraan Modern), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999. Fred. Schwarz, You Can Trust the Communists, Prentice-Hall, Inc, Eaglewood Cliffs, New Jersey, 1960. Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002. K. Bertens, Etika, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001. Lewis Coser (ed), George Simmel, Eaglewood Cliffts, N.J., Prentice-Hall, 1965. Lewis Coser, The Function of Social Conflict, Free Press, New York, 1956. Muchsin, dkk, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Bandung: Penerbit Refika Aditama, 2007. Muhammad Erwin dan Amrullah Arpan, Filsafat hukum, Penerbit Unsri, Palembang,2007. Maria S.w. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Buku Kompas,2009. Margaret. M. Polma, Sosiologi Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994. M. Rasjidi dan H. Cawindu, Islam untuk Disiplin Ilmu Filsafat, Jakarta: Bulan Bintang, 1988. Rusmadi Murad, Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan, Bandung: Mandar Maju, 2007. Singgih Praptodihardjo, Sendi-sendi Hukum Tanah di Indonesia, cetakan ketiga, Jakarta: Yayasan Pembangunan, 1953 Syaiful Bahri, "Land Reform Di Indonesia Tantangan Dan Prospek Kedapan", KARSA Jurnal Pembaharuan Pedasaan Dan Agraria, Edisi 1 Tahun I 2007 Theo Hujibers, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1990. Tom Bottonomore, et.al., Karl Marx : Selected Writing in Sociology and Social Philosphy, Penguin Books, Victoria, 1979. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ihktiar, 1957. Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum (Terjemahan Inleiding tot studie van het Nederlands Recht oleh M. Oetarid Sadino) Noordhoff-Kolff, NV, Jakarta. cet. IV B. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar tahun 1945 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Tanah Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Dibidang Pertanahan. Keputusan Kepala BPN RI No. 34 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.