Optimalisasi Peran Masyarakat Dalam Menjaga Pencemaran Sungai Di Kota Bandar Lampung

Abstract

Pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar 1945, terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi dan dalam hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia, untuk itu negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan, berkewajiban melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, agar lingkungan hidup dapat terpelihara dan menjadi sumber maupun sebagai penunjang bagi mahluk hidup di Indonesia. Air sebagai konponen sumber daya alam yang sangat penting, maka harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dimana penggunaan air untuk berbagai manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijak dengan memperhatikan kepentingan generasi, masa kini dan masa yang akan datang. selain itu air perlu dikelola agar tersedia jumlah air yang aman, baik secara kuantitas maupun kualitas selain itu bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia secara makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terutama air, menuntut perkembangan suatu sistem yang terpadu, berupa suatu kebijakan nasional terhadap perlindungan dan pengelola lingkungan hidup yang dilaksanakan secara taat azas dan konsekuen dari pusat sampai daerah. Guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan agar air dapat bermanfaat lestari dan pembangunan berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan air dan pengelolaan pencemaran air secara bersama-sama antara pemerintah, maupun pemerintah profinsi dan kabupaten/kota dan masyarakat. Kata Kunci :Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Program pemerintah, Sumber air, Peran masyarakat Abstract The implementation of the 1945 Constitution, for a good and healthy environment is a human right and in the constitutional rights of every Indonesian citizen, for which the state, government and all stakeholders are obliged to protect and manage the environment in the implementation of sustainable development , so that the environment can be maintained and become a source as well as support for living things in Indonesia. Water as a very important component of natural resources must be used as much as possible for the prosperity of the people, where the use of water for various benefits and interests must be done wisely by taking into account the interests of the present, future generations. besides that water needs to be managed so that the available amount of safe water, both in quantity and quality besides that is beneficial for human life and life in other living things in order to remain ecologically functioning. Protection and management of the environment, especially water, requires the development of an integrated system, in the form of a national policy on the protection and management of the environment carried out in a consistent and consistent manner from the center to the regions. in order to support sustainable development so that water can be sustainable and sustainable, then in the implementation of development it is necessary to carry out water management and management of water pollution together between the government and the provincial and district / city governments and the community. Daftar Pustaka Buku : Koesnadi Hardjasoemantri, 1999 Hukum Tata Lingkungan, Ed. VII, Cet. XVIII, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta Mahbud, Badarudin, 1980, Pengelolaan Kualitas Air Di Dalam Sistem Tata Guna Air, Simposium Kualitas Air Dan Pembangunan, Bogor, Sodikin, 2018, Penegakan Hukum Lingkungan, Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungann dan Pengelola Lingkungan Hidup, In Media, Bogor Philipus M. Hadjon, 1994, Pengantar Hukum Administari Indonesia, (Introduction The Indonesia Administrative Law), Gajah Mada University, Yogyakarta Peraturan Perundang-Undangan : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,Tentang Pengelolaan kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pembinaan Umum, Ketertiban Keamanan, Kesehatan, Dan Kapikan Dalam wilayah Kota Bandar Lampung. Wawancara : Wawancara dengan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Sahriwon, tanggal 28, Januari 2019.