Kinerja DPRD dalam Melaksanakan Kekuasaan Legislasi dalam Kaitannya Dengan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Study di DPRD Kab Lahat)
Abstract
Sesuai dengan UU no 17 tahun 2014 DPRD Kabupaten Lahat selaku Lembaga Legislatif mempunyai fungsi Legislasi, Budgeting dan Controling. Fungsi Legeslasi DPRD selaku "pembuat", Pembahasan dan pemutus sebuah produk hukum yang berupa Peraturan Daerah, dimana Peraturan Daerah akan menjadi dasar berkehidupan masyarakat. Faktor Transparansi dan kontrol publik terhadap fungsi legeslasi DPRD menjadi penting dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang baik di daerah. Dalam fungsi Legeslasinya DPRD tidak dapat di biarkan berjalan sendiri tanpa kontrol, penting dibuka pintu akses publik terhadap pembuatan Peraturan Daerah. Kata Kunci: Kinerja DPRD, Kekuasaan Legeslasi Abstract: In accordance with Law No. 17 of 2014 Parliament Lahat as the Legislature has the function of iegislation, Budgeting and Controlling. Parliament Legeslasi function as "maker", critic and breaker of a legal product in the form of regional regulations, which will be the basis of the Regional Regulation Bohemian society. Factors Transparency and public control of the functioning of Parliament legeslasi be important in order to create a system of good governance in the region. In Parliament Legeslasinya function can not let it run itself without control, an important open door of public access to the manufacture of regional regulation. Daftar Pustaka A, Bryan. Garner, Blac's Law Dictionary, Deluxe, Seventh Edition, 99, St. Paul Minn. Amal, Ichlasul, Pemberdayaan DPR dalam Upaya Demokratisasi, Naskah Pidato Pengukuhan Prof. Ichlasul Amal sebagai Guru Besar Ilmu Politik, UGM. 11 Mei 1995, di UGM Yogyakarta. Asshiddiqie, Jimly, Institusi Kepresidenan dalam Sistem Hukum Indonesia, makalah disampaikan pada Univeisitas Taruma Negara, Jakarta, Kamis, 28 september 2000. Asshiddiqie, Jimly, Reformasi Menuju Indonesia Baru : Agenda Restrukturisasi Organisasi Negara, Pembaruan Hukum, dan Pemberdayaan Masyarakat Madani, Makalah disampaikan dalam Kongres Mahasiswa Indonesia Sedunia, Chicago, Amerika Serikat, 28 Oktober 2000. Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia pustaka Utama, Jakarta, 1992. Cipto, Bambang, Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Era Pemerintahan Modern-Industri, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 1995. Galenter, Marc, "Hukum Hindu dan Perkembangan sistem hukum India Modern" dalam A.A.G peters dan Koesriani S (Ed.), Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum (Buku II), Sinar Harapan, Jakarta' Gani, Abdoel, Hukum dan Politik: Beberapa Permasalahan dalam Padmo Wahjono (ed). Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, 1984" Hamid, A. Attamimi, dalam Abdurrahman, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Ilmu Perundang- undangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1985 Indrati, Maria Farida, Ilmu Peraturan Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius, YogYakarta, 1998. John, owen Haley, Authority Without Power: Law and The Japanese Paradox, New York Oxford, Oxford University Press, 1995. Kelsen, Hans, Drs. Somardi (Alih Bahasa). Teori Hukum Murni, Rimdi Press, 1995. Lubis, M. Solly, Landasan dan Teknik Perundang-undangan. Alumni, Bandung, 1977. Marbun, B.N., DPR-RI Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, Sekretariat Jendral DPR-RI, Jakarta, 1992 (edisi revisi). Moh. Mahfud, Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara, UII Press, Yogyakarta, 1999. Mukthie, A. Fadjar, Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik, InTrans, Malang, 2003. Philipus M. Hadjon, Lembaga Tertinggi dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara : menurut UUD 1945 suatu analisa hukum dan kenegaraan, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1992. Ramdlon Naning, Lembaga Legislatif Sebagai Pilar Demokrasi dan Mekanisme Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Liberty Yogyakarta 1982. Sanafiah Faisal, Penelitian Kualitatif. YA3, Malang, 1990. Singarimbun Masri dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Yogyakarta, 1987 Sirajuddin, dkk. Teknik Pembuatan Peraturan Daerah di era otonomi daerah, In-Trans, Malang, 2005 Sutandyo Wigjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Raja Grafindo Persada, 1995 Suwoto, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden RI (Suatu Penelitian Segi-segi Teoritik dan yuridik Pertanggung Jawaban Kekuasaan), Desertasi, Fakultas Pasca Sarjana Universitas Airlangga, 1990. Strong, C.f. dalam Sri Sumantri Martosoewignjo, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Rajawali, Jakarta, 1981. Thaib, Dahlan, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Yogyakarta, 1998. Uli Sintong Siahaan dan Siti Nur Solechah (ed), Peran Politik DPR-RI Pada Era Reformasi, Tim Politik dalam Negeri, Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi, Sekjen DPR-RI, Jakarta 2001. Winarno Surachmat, Dasar dan Teknik Research, Pengantar dan Metode ilmiah, Tarsito, Bandung, 1980. Yogatama, Gandi, Membangun Kota Malang, Malang 2003 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD