Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan pada Proses Peradilan Pidana bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Abstract
Pembimbing Kemasyarakatan merupakan bagian dari suatu Sistem Pemasyarakatan yang diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Pembimbing Kemasyarakatan berfungsi melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.Kendala yang ditemui oleh pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan penelitian kemasyarakatan yakni penetapan jangka waktu untuk melakukan penelitian yang terlampau singkat, keberadaan kantor pembimbing kemasyarakatan yang jauh, keterbatasan sumber daya manusia dari segi kuantitas maupun kualitas, ketersedian sarana dan prasarana yang tidak memadai, ketersediaan dana yang tidak relevan dengan beban kerja yang ada, koordinasi dan komunikasi eksternal antara penyidik dan petugas pembimbing kemasyarakatan yang kurang efektif serta faktor perilaku dari pelaku maupun korban itu sendiri. Kata Kunci: Pembimbing Kemasyarakatan, Laporan Penelitian, Anak. Abstract: Community Counselors are part of a Correctional System which is held in order to form prisoners in order to become fully human, aware of mistakes, improve themselves, and not repeat crimes so that they can be accepted again by the community, can actively play a role in development, and live reasonable as a good and responsible citizen. Community Counselors have the function of carrying out community research, guidance, supervision and assistance to children in and outside the criminal justice process.Constraints encountered by community counselors in conducting community research are the determination of the length of time for conducting research that is too short, the existence of a remote community guidance office, limited human resources in terms of quantity and quality, inadequate facilities and infrastructure, the availability of funds that are not relevant to the existing workload, external coordination and communication between investigators and less effective community guidance officers and behavioral factors from the perpetrators and victims themselves. Daftar Pustaka Buku-Buku : Andi, Pengertian Anak Tinjauan Secara Kronologis dan Psikologis (buku rujukan: Suryabrata, Sumadi, Pengembangan Alat Ukur Psikologis), Yogyakarta: 2000. Bagong Suyatno, Masalah Sosial Anak, Prenada Media Group, Jakarta, 2010. Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia–Teori, Praktik dan Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005. Maulana Hasan Wadong, Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia, Jakarta, 2000. M.Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008. M. Hatta, Sistem Peradilan Pidana Terpadu, (Dalam Konsepsi Dan Implementasi) KapitaSelecta, Galang Press, Yogjakarta, 2008, hlm. 47. Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2002, hlm. 4. Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012. Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme danAbosilisionisme, Bina Cipta.,Bandung, 1996, hlm. 14. Setya Wahyudi, Iplementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem PeradilanPidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum: Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001: 14. ------------, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pres, Jakarta, 1993. Peraturan Perundang-Undangan : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Internet : http://www.lbh-makassar.org, diakses tanggal 5 September 2018. http://catatankuliahhukumpidana. blogspot.com/html, diakses tanggal, 14 September 2018.