Cita Hukum Pancasila Dapat Berkembang dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Abstract

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya. Pelaksanaan metode penulisan cita hukum Pancasila ini menggunakan metode normatif yakni menggunakan studi pustaka meliputi beberapa buku yang terkait dengan hal ini, rumusan permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini pun difokuskan pada satu rumusan pada cita hukum Pancasila yang dapat berkembang dalam batang tubuh UUD RI 1945. Kata Kunci : Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945. Abstract: Pancasila is the source of all sources of law, meaning that all forms of law in Indonesia should be measured according to the values contained in Pancasila, and in the rule of law it must be reflected awareness and sense of justice in accordance with the personality and philosophy of life of the nation. Law in Indonesia must guarantee and enforce the values contained in the preamble of the 1945 Constitution which is a reflection of Pancasila and the principles contained in the body of the 1945 Constitution and its explanation. The implementation of this method of writing the ideals of Pancasila law using the normative method of using literature study includes several books related to this, the formulation of issues raised in this writing was focused on a formula on the ideals of Pancasila law that can develop in the body of the 1945 Constitution of RI. Daftar Pustaka Buku-Buku : A. Hamid S. Attamimi, Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia dalam Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara disunting oleh: Oetojo Oesman & Alfian, BP-7 Pusat, Jakarta, 1992. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Pancasila, Materi Perkuliahan Mata Kuliah Sistem Filsafat Hukum Indonesia, Program Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum UNPAR, Bandung, 2006. B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000. Darji darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta, 1995. Moh. Mahfud M.D., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2006. Roeslan Saleh, Pembinaan Cita Hukum dan Penerapan Asas-asas Hukum Nasional dalam “Majalah Hukum Nasional (Edisi Khusus 50 Tahun Pembangunan Nasional)” No. 1, Pusat Dokumentasi Hukum BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, 1995. Soejono Koesoemo Sisworo, Mempertimbangkan Beberapa Pokok Pikiran Pelbagai Aliran Filsafat Hukum Dalam Relasi dan Relevansinya Dengan Pembangunan/Pembinaan Hukum Indonesia dalam “Kumpulan Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang” dihimpun oleh: Soekotjo Hardiwinoto, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995. Susilo Bambang Yudhoyono, Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila, Pidato Peringatan 61 Tahun Lahirnya Pancasila, Jakarta Convension Center, Tanggal 6 Januari 2006. Internet : http://www.scribd.com/doc/11658267/Ketika-Keadilan-Merupakan-Cita-Hukum-Yang-Ditinggalkan