Hak-Hak Konstitusional Buruh Migran Indonesia Di Malaysia

Abstract

Abstrak Berdasarkan fakta bahwa tenaga kerja Indonesia merupakan aset nasional yang mendatangkan devisa negara, maka upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia harus semakin meningkat. Seolah-olah para buruh migran telah mendapat penghargaan yang sangat mulia dan mendapat tempat yang terhormat di mata bangsa dan negara. Realitanya, buruh migran masih diposisikan sebagai ’komoditas’ yang diperdagangkan dan sering mengalami perlakuan tidak manusiawi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, apakah yang menjadi hak-hak konstitusional buruh migran Indonesia yang dilindungi?. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif, yang dikerjakan dengan tujuan menemukan asas atau doktrin yang berlaku untuk menemukan dan menganalisis hak-hak konstitusional dari buruh migran Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan analisis (analytical approach) dan pendekatan futuristis (futuristic approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak konstitusional buruh migran dalam UUD 1945 pasca perubahan antara lain : hak atas kerja dan penghidupan yang layak tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak memperjuangkan hak, hak atas kepastian hukum dan keadilan, dan hak atas kerja dan penghidupan yang layak, yakni setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Buruh Migran, Hak Konstitusional Abstract Based on the fact that Indonesian workers are national assets that bring in foreign exchange, the government's efforts to protect Indonesian workers must increase. It is as if the migrant workers have received a very noble award and gained a respected place in the eyes of the nation and state. In reality,workers migrantare still positioned as a 'commodity' that is traded and often experiences inhuman treatment. The issues raised in this study, what are the constitutional rights of Indonesian migrant workers who are protected ?. This type of research is legal research normative, which is carried out with the aim of discovering the principles or doctrines that apply to discovering and analyzing the constitutional rights of Indonesian migrant workers. The approach method used is thestatute approach, conceptual approach, analytical approach and futuristic approach. The results showed that the constitutional rights of migrant workers in the 1945 Constitution after the changes included: the right to work and a decent living every citizen has the right to work and a decent living for humanity, the right to fight for rights, the right to legal certainty and justice , and the right to decent work and livelihood, i.e. everyone has the right to work and to receive fair and appropriate compensation and treatment in an employment relationship.