Harmonisasi Peraturan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Abstract
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (terakhir diundangkan dengan UU No. 23 Tahun 2014) tentang Pemerintahan Daerah telah menjadi dasar dan memberikan legitimasi bagi daerah untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya guna mengatur urusan rumah tangganya pasca runtuhnya rezim Orde Baru yang bercorak sentralistik. Kewenangan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya diperkuat dengan diterbitkannya Tap MPR No. III/ MPR/ 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan Republik lndonesia jo. UU No. 12 Tahun 20ll yang memberikan tempat bagi Peraturan Daerah (Perda) di dalam sistem hukum nasional. Kewenangan daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya melalui Perda menimbulkan persoalan tersendiri bila dikaitkan dengan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya, bahkan tidak jarang bertentangan dengan peraturan selevel undang-undang. Hal ini seringkali menjadi kendala dalam pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik lndonesia, utamanya di bidang investasi. Lemahnya pengawasan pemerintah pusat dalam proses pembentukan suatu Perda merupakan salah satu indikator mengapa kerap terjadi tumpang tindih antara Perda terhadap peraturan yang berada di atasnya. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Peraturan Perundang-undangan, Otonomi Daerah, Harmonisasi Peraturan, Investasi. Abstract: Act No. 22 of 1999 (the last regulated by Act. 23 of 2014) on District Government has become the foundation and legitimize for district to carry out the widest possible autonomy to manage household affairs after the collapse of the Indonesia New Order regime patterned centralized. The Goverment District authority to manage the affairs of goverment is strengthened by the issuance of TAP MPR No. III / MPR / 2000 about Source of Law and Order Procedure Legislation of the Republic of Indonesia jo. Act No. 12 of 2011 which provides space for the District Regulation (Perda) in the national legal system. The goverment district authority to manage the affairs of the household throught legislation raises its own problems when associated with synchronization of the laws and regulations that are in it, even less so at odds with level regulatory legislation. This are frequantly an obstacle to national development in the framework of the Republic of Indonesia, particularly in the fields of investment. Weak supervision by the central government in the process of establishing a regulation is one indicator of why the frequent overlap between regulation of the rules above it. Daftar Pustaka Abdul Bari Azed, Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah Melalui Penguatan Peran dan Fungsi DPRD di Bidang Legislasi, dalam Tim Penyusun Buku Hakim Konstitusi, Menata Ulang Sistem Peraturan Peraturan Perundang-undangan Indonesia Jejak Langkah dan Pemikiran Hukum Hakim Konstitusi Prof. H.A.S. Natabaya, SH., LL.M., Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008. Agus Syamsuddin, Mengenai Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Asnawi Arbain, Akuntabilitas Produk Legislasi Daerah : Kritik Terhadap UU No. 32 Tahun 2004, Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS)- Japan Internasional Cooperation Agency (JICA), Jakarta, 2007. Asnawi Arbain, Akuntabilitas Produk Legislasi Daerah : Kritik Terhadap UU No. 32 Tahun 2004, Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS)- Japan Internasional Cooperation Agency (JICA), Jakarta, 2007. Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, UNSIKA, Karawang, 1993. Detik News, Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Mendagri Batalkan Ribuan Perda Penghambat Investasi, 19 Oktober 2016. HAW. Widjaja, Percontohan Otonomi Daerah di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1998. H. Djoko Sudantoko, Dilema Otonomi Daerah, Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2003. Hassan Shaddily, dkk, Ensiklopedi Indonesia, Ichtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta. Irawan Soetijo, Pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1983. Ismantoro Dwi Yuwono, Kumpulan Perda Bermasalah & Kontroversi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012. Kusnu Goesniadhie, Harmonasisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-Undangan (Lex Specialis suatu Masalah), Penerbit JP BOOKS, Surabaya, 2006. M. Dahlan Al Barry, Kamus Modern Bahasa Indonesia, Arkola, Yogyakarta, 1995. Moh. Hasan Wangakusumah, dkk, Perumusan Harmonisasi Hukum tentang Metodologi Harmonisasi Hukum, BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, 1996/1997. Ni'matul Huda, Hubungan Pengawasan Produk Hukum Daerah antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Hukum FH-UII, Yogyakarta, No. Edisi Khusus, Vol. 16 Oktober 2009. Robert Bocock, Pengantar Komprehensif untuk Memahami Hegemoni, Penerbit Jalasutra, Yogyakarta, Tanpa Tahun. Satya Arinanto & Ninuk Triyanti (editor), Memahami Hukum Dari Konstruksi sampai Implementasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009. Siti Nurbaya, Problematika Politik Hubungan Pusat-Daerah Dalam Sistem Desentralisasi di Indonesia, dalam Satya Arinanto & Ninuk Triyanti (editor), Memahami Hukum Dari Konstruksi sampai Implementasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009. SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Alternatif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997. Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-Rambu u Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Edisi Kedua, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2008. Perundang-undangan Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang- undangan Republik Indonesia. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan RI. Keppres No. 188 Tahun 1998, tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang. Lampiran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004, sub program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Internet http://ads.hukumonline.com/berita/, Ini Empat Catatan Terkait Perda Penghambat Investasi di Daerah, diakses 20 Desember 2016 www.kppod.org/index.php: Perda-bermasalah-hambat-investasi, diakses 27 Januari 2013