MODEL HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENYELENGGARAAN KANTONG PLASTIK BERBAYAR DALAM RANGKA MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN DI KOTA PALEMBANG
Abstract
Abstrak Kebijakan kantong plastik berbayar adalah kebijakan yang dibuat oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengurangi sampah plastik dan mendorong gaya hidup ramah lingkungan. Pemakaian kantong plastik semakin lama semakin meningkat volumenya yang diperkirakan pada tahun 2025 bisa mencapai 2,2 milyar ton per tahun. Kondisi seperti ini apabila tidak segera diatasi, maka akan menimbulkan dampak lingkungan yang sangat besar. Salah satu kebijakan pemerintah untuk mengurangi kantong plastik di Indonesia, maka dikeluarkanlah surat edaran oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No : S.1230/PSLB-PS/2016 tentang Harga dan Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Kebijakan ini mampu mengurangi penggunaan kantong plastik, namun surat edaran tersebut memiliki posisi yang lemah secara hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yang dikaji melalui pemberlakuan ketentuan hukum dalam suatu peristiwa hukum konkrit tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Dari hasil penelitian bahwa penggunaan kantong plastik berbayar belum berlaku secara efektif hal ini disebabkan pemerintah kota Palembang belum menerbitkan model hukum lingkungan dalam penyelenggaraan kantong plastik berbayar yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengaturnya. Kata Kunci : Model Hukum, Kantong Plastik Berbayar. Abstract The paid plastic bag policy is a policy made by the Ministry of Environment and Forestry to reduce plastic waste and encourage an environmentally friendly lifestyle. The use of plastic bags is increasing in volume, which is estimated to reach 2.2 billion tons per year in 2025. If this condition is not resolved immediately, it will have a huge environmental impact. One of the government's policies to reduce plastic bags in Indonesia, a circular letter was issued by the Ministry of Environment and Forestry Number: S.1230 / PSLB-PS / 2016 concerning Prices and Application of Paid Plastic Bags. This policy is able to reduce the use of plastic bags, but the circular has a weak position legally. The method used in this research is an empirical legal research method that is studied through the application of legal provisions in a certain concrete legal event that occurs in society. From the research results, the use of paid plastic bags has not been effective, this is because the city government of Palembang has not issued an environmental law model in the implementation of paid plastic bags, namely in the form of Regional Regulations (Perda) which specifically regulate it.