Eksistensi Pengadilan HAM dalam Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
Abstract
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM sebenarnya telah di akomodir dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, tinggal kemauan, keberanian dan konsistensi dari stakeholder terkait untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM baik pelanggaran HAM masa lalu maupun masa sekarang. Pengungkapan kasus pelanggran HAM menjadi sangat penting karena, tanggung jawab HAM juga berada dipundak negara. Oleh sebab itu, negara wajib untuk menyelidiki atau mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban atau ahli waris pelanggaran HAM, atau rakyat Indonesia sehingga generasi yang akan datang akan bisa membangun dirinya tanpa harus mengungkit-ungkit kesalahan masa lampau. Kata Kunci: Abstract: Resolution of case of human rights violations have actually accommodated in the law No.26 of 2000 on Human Rights Court, living will, courage and consistency of relevant stakeholders to resolve human rights cases of human rights violations both past and present. Disclosure of cases of human rights violations to be very important because, responsibility for human rights is also the state's shoulders. Therefore, the state is obligated to investigate or prosecute cases of human rights violations in INdonesia, in order to provide legal certainty to the victims or heirs of human rights violations, or the people of Indonesia establish itself without having to bring up errors the past. Daftar Pustaka Buku : Djokosoetono, Kuliah Ilmu Negara, ditulis kembali oleh Harun Al Rasyid, Ghalia Indonesia, 1982. Efendi A. Masyur Effendi, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), Ghalia indonesia, Bogor, 2005. John Locke , Two Treatise of Civil Government, Bentor Book, New York, 1963. Kusumaatmadja, Mochtar, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung, tanpa tahun. Irsan, Koesparmono, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yayasan Brata Bhakti, Jakarta, 2009, Leah Levin, Human Rights Questions and Answer, India: National Book Trust, 1998. M. Gultom, Binsar, Pandangan Kritis Seorang Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012. M. Arief Mansur, Dikdik, Hak Imunitas Aparat Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, 2012. Muladi, Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia, dan Negara hukum. Kumpulan Esai guna menghormati Prof. Dr. R. Sri Soemantri, SH. Gaya Media Pratama, Jakarta,1996. Magnis Suseno, Franz, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Marol dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta,1999. M. Hadjon, Philipus, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada Press, Yogyakarta, 1993. Jurnal: Mirza Alfath, Antinomi Penegakon Hukum (Relasi Kekuasaan Dan Hukum Dalam Kasus Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Jurnal Yudisial.Vol. IV/No-02/ Agustus/2011, Komisi Yudisial Republik Indonesia. Internet : Loudewijk F. Paulus, Terorisme, http://bulctinlitbang.dephan-go.id. Diakses pada tanggal 18 Juni 2013 jam 12.17. Undang-undang: Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Peraturan perundang-undangan : Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi.