Diversi dan Penjatuhan Sanksi Pidana Pada Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang anak. Perlindungan anak yang bersifat yuridis meliputi perlindungan alam bidang hukum publik dan dalam bidang hukum keperdataan; dan Perlindungan anak yang bersifat non yuridis meliputi bidang sosial, bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan bagian dari segala aspek kehidupan untuk memberikan dan menegakkan hak-hak anak, dilakukan dengan asas: a. Perlindungan; b. Keadilan; c. Nondiskriminsasi; d. Kepentingan terbaik bagi Anak; e. Penghargaan terhadap pendapat anak; f. Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; g. Pembinaan dan pembimbingan Anak; h. Proporsional; i. Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan j. Penghindaran pembalasandan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses deversi yang diatur berdasarkan aturan positif dan utnuk mengetahui sansksi pidana dalam sistem peradilan pidana anak. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode yang berbasis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Pengaturan mengenai diversi dalam sistem peradilan pidana anak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU SPPA jo. Pasal 3 PP RI No. 65 Tahun 2015 wajib dilaksanakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Penjatuhan sanksi pidana pada sistem peradilan pidana anak harusla mempertimbangkan aspek keadilan restoratif justice sebaimana tujuan lahirnya undang undang sistem peradilan anak. Sebagai perwujudan keadilan restoratif mempunyai peranan untuk menentukan apakah suatu tindak pidana dilanjutkan pada proses peradilan pidana atau tidak, dalam hal diversi tidak tercapai atau tidak dilaksanakan sepenuhnya maka proses peradilan pidana akan dilanjutkan, terhadap kesepakatan diversi yang telah dijalankan sebagian harus menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Anak. Kata Kunci : Perlindungan Hukum Anak, Deversi, Keadilan Restorative Abstract: Legal protection for children is regulated in Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning children. Juridical child protection includes natural protection in the field of public law and in the field of civil law; and Non-juridical child protection covering the social, health and education fields. The Child Criminal Justice System is a part of all aspects of life to provide and uphold the rights of the child, carried out in principle: a. Protection; b. Justice; c. Non-discrimination; d. Best interests for children; e. Appreciation of children's opinions; f. Survival and growth of the Child; g. Coaching and coaching Children; h. Proportional; i. Deprivation of independence and punishment as a last resort; and J. Avoids and avoids. The purpose of this research is to find out the deviation process which is regulated based on positive rules and to know the criminal sanskrit in the criminal justice system of children. The method used in this writing uses a method based on normative legal research using secondary data sources. Arrangement regarding diversion in the juvenile justice system in accordance with the provisions of Article 7 of the juvenile justice system Law jo. Article 3 government regulations RI No. 65 of 2015 must be carried out at the level of investigation, prosecution and examination in court. The imposition of criminal sanctions on the juvenile justice system must consider aspects of restorative justice justice as the purpose of the birth of the juvenile justice system law. As an embodiment of restorative justice has a role to determine whether a criminal act is continued in the criminal justice process or not, in the event that the diversion is not achieved or not fully implemented the criminal justice process will be continued, the part of the diversion agreement that has been carried out must be considered by the judge in its decision to impose sanctions on the child. Daftar Pustaka H.R. Abdussalam & Adi Desasfuryanto, Hukum Perlindungan Anak, 2016, PTIK, Jakarta. Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ringan dengan Restorative Justice, 2017, Jalan Permata Aksara, Jakarta. Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak – Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, ctk.keempat, 2014, PT. Refika Aditama, Jakarta, Penjelasan Atas UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Natangsa Surbakti, Peradilan Restoratif Dalam Bingkai Empiri, Teori dan Kebijakan, 2015, Genta Publishing, Yogyakarta. R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, 2016, Sinar Grafika, Jakarta. Romli Atamasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, 1996, Binacipta, Bandung. Saut P. Panjaitan, Makna dan Peranan Freies Ermessen Dalam Hukum Administrasi Negara, dalam Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, 2001, UII Press, Yogjakarta. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI, 1982,Jakarta. Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta. Widodo, Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan: Diversi dan Keadilan Restoratif, Terorisme, Cybercrime, Pidana Mati dan Peradilan Sesat, 2017, Aswaja Pressindo, Jakarta. Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana, 2009, Widya Padjajaran, Bandung.