Urgensi Contempt Of Court dalam Meningkatkan Wibawa Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia

Abstract

Abstrak: Pada tahun 2017 diperkirakan berjumlah lebih dari 15.000 laporan di antara itu terkait dengan tidak dieksekusinya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di antara putusan TUN menjadi “macan ompong” karena tidak dijalankan oleh pihak yang kalah. Akibatnya wibawa putusan TUN sering rendah. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan mengapa Pelaksanaan Putusan Pera-dilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara khususnya di peradilan Tata Usaha Negara Pa-lembang adalah disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: 1). Yang menjadi eksekutor di dalam permasalahan ini adalah terletak di tangan tergugat sendiri, dengan kata lain tergugat seharusnya secara legowo melaksakanan pelaksaan putusan peradilan TUN tersebut. 2). Sebagaimana hasil temuan penulis selama mengadakan penelitian bahwa yang terjadi adalah bahwa belum ada aturan yang mengatur permasalahan tentang hasil monitoring dan evaluasi terhadap jalannya pelaksanaan putusan peradilan TUN dilapangan. Sehingga dengan kata lain Pihak Peradilan TUN tidak menge-tahui apakah Putusan tersebut telah dilaksanakan atau tidak, bahkan daeri temuan penulis pelaporan hanya berdasarkan penyampaian tergugat hanya melalui telepon atau pada saat pihak tergugat me-lengkapi berkas untuk pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. 3). Kemudian permasalahan dwang-som yang hanya Berkisar Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,- 4). Kurangnya kesadaran pejabat negara sebagai tergugat dalam mematuhi aturan hukum atau mematuhi putusan hakim agar tercipta keadilan dan keharominisan hukum 5). Tidak adanya lembaga eksekutorial khusus atau lembaga sanksi yang berfungsi untuk melaksanakan putusan Berdasarkan uraian di atas penulis berasumsi bahwa sangat diperlukan penerapan contempt of court karena dari beberapa fakta sosio-logis dapat diketahui bahwa seringkali terjadi tindakan yang merongrong kewibawaan, kehormatan, independensi dan martabat lembaga peradilan terutama dalam kesimpulan ini adalah Urgensi Con-tempt of Court dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Kata kunci: Urgensi Contempt of Court Abstract: In 2017 it is estimated that there are more than 15,000 reports among them related to the non-execution of the decision of the State Administrative Court (PTUN). Among the TUN rulings became "toothless tiger" because it was not run by the losers. As a result the authority of the TUN ruling is often low. There are several factors that cause why the Implementation of Judicial Verdict within the State Administrative Court especially in Palembang State Administrative Court is caused by several things as follows: 1). The executor in this matter is located in the hands of the defendant himself, in other words the defendant should legowoly implement the judicial verdict of the TUN. 2). As the findings of the authors during the research that happens is that there is no rule that regulates problems about the results of monitoring and evaluation of the implementation of judicial decisions TUN field. In other words, the TUN Tribunal does not know whether the Verdict has been executed or not, even the findings of the reporting authors are only based on the responding of the defendant only by phone or when the defendant completes the file for the execution of the verdict. 3). Then dwangsom problem that only ranged Rp. 250.000, - up to Rp. 5,000,000, - 4). Lack of awareness of state officials as defendants in complying with the rule of law or obeying the judge's decision to create justice and legal nuances 5). The absence of a special executive or sanction institution that serves to carry out the decision Based on the above description the authors assume that it is necessary the application of contempt of court because of some sociological facts can be known that often the action that undermines the dignity, honor, independence and dignity of the judiciary, especially in this conclusion is the Urgency of Contempt of Court in the State Administrative Court. Daftar Pustaka Fatria Khairo, Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, Cintya Press, Jakarta, 2016. Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji, Peradilan Bebas dan Contempt of Court, Diadit Media, Jakarta, 2007. Yuslim. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2015. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negarasebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. http://koran-sindo.com/page/news/16/1/3/Problematika_Eksekusi_Putusan_TUN.