Sanksi Bagi Pelaku LGBT dalam Aspek Hukum Pidana Islam dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia
Abstract
Islam mengakui bahwa manusia mempunyai hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seks, terutama terhadap lawan jenisnya. Untuk itu, Islam mengatur penyaluran seksual melalui lembaga pernikahan dan mengharamkan perilaku menyimpang berupa Lesbiah, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dengan memberikan sanksi yang tegas (dapat berupa hukuman mati) kepada pelaku LGBT. Sanksi tersebut bertujuan untuk mencegah pelaku agar tidak mengulangi perilaku yang sama dikemudian hari. Namun dalam hukum Indonesia, belum ada sanksi yang tegas bagi pelaku LGBT sehingga Perilaku LGBT menjadi fenomena yang terjadi dan pelakunya berlindung dibalik hak asasi manusia (HAM). Padahal, HAM yang dimaksud adalah hak asasi untuk mendapatkan perawatan bagi mereka yang telah terjerumus kepada perilaku LGBT dan bukan pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual mereka yang menyimpang. Kata kunci : LGBT, HAM , Hukum Pidana Islam Abstract: Islam recognizes that humans have a very big desire to have sex, especially against the opposite sex. To that end, Islam regulates sexual distribution through marriage institutions and forbids the deviant behavior of Lesbian, gay, bisexual and transgender (LGBT) by giving strict sanctions (to be punishable by death) to LGBT actors. The sanction aims to prevent the perpetrators from repeating the same behavior in the future. However, in Indonesian law, there is no strict sanction for LGBT actors so that LGBT Behavior becomes a phenomenon that occurs and the perpetrators take refuge behind human rights. In fact, the human rights in question are a right to get treatment for those who have fallen into LGBT behavior and not recognition or legalize against their deviant sexual orientation. Daftar Pustaka Buku & Jurnal Ilmiah : Agama RI Departemen, 2005, Al Qur’an dan Terjemahan, Syaamil, Bandung. Abdul Qadir Audah, 1992, Al- Tasyri’ Al Jina’I Al Islam, Mu’assasah Al Risalah, Beirut. Ahmad Hanafi, 1967, Asas- Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta. Ishaq Ahmed, 1996, Konstitusionalisme, HAM dan Reformasi Islam dalam Rekonstruksi Shari’ah II, Kritik, Konsep, Penjelajahan lain, LKIS, Yogyakarta. Meilanny Budiarti Santoso, Tth, LGBT Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Social Work Jurnal Vol 6 No 2, Universitas Padjajaran, Bandung. Mustiah, Lesbian Gay Bisexual And Transgender (LGBT) Pandangan Islam, Faktor Penyebab, Dan Solusinya, Sosial Horizon, Jurnal Pendidikan Sosial Vol. 3, No. 2, Desember 2016. Natalius Pigai, "LGBT Marak, Apa Sikap Kita?" dalamdiskusi Indonesian Lawyer's Club (ILC) di TV.ONE Selasa16 Februari, 2016 Ridwan Syah Beruh, 2015, Membumikan Hukum Tuhan Perlindungan HAM Perspektif Hukum Pidana Islam, Pustaka Ilmu, Yogyakarta. Ramlan Yusuf Rangkuti, Homo Seksual Dalam Persepektif Hukum Islam, Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 46 No. I, Januari-Juni 2012 Sa’id Hawwa, 2013, Al Islam, Al I’tishom, Jakarta. Sayyid Sabiq, 2010, Fiqih Sunnah, Al I’tishom Jakarta. Satjipto Rahardjo,2005, Hak Asasi Manusia dalam Masyarakatnya, Refika Aditama, Bandung. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, 1999, Sinar Grafika, Jakarta. Peraturan Perundang-Undangan : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.