EKSEKUSI GADAI TERHADAP OBJEK JAMINAN YANG BUKAN MILIK SIPEMBERI GADAI PADA PT. PEGADAIAN

Abstract

ABSTRAK Pegadaian adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya pegadaian menawarkan pinjaman dengan sistem gadai. Pemberian kredit harus disertai dengan pemberian jaminan. Objek jaminan berupa barang bergerak yang berasal dari milik si pemberi gadai atau bukan milik sipemberi gadai Namunyang menjadi masalah Jika si pemberi gadai menjaminkan barang milik orang lain yang dipinjam kemudian digadaikan tampa sepengetahuan atau izin dari pemilik barang yang sesungguhnya.Permasalahan yang diangkat adalah : Pertama,tentang bagaimana prosedur pengikatan jaminan yang objeknya bukan milik sipemberi gadai pada PT. Pegadaian (Persero). Kedua, Bagaimana pelaksanaan lelang eksekusi gadai terhadap objek jaminan yang bukan milik si pemberi gadai pada PT. Pegadaian (Persero), Ketiga, Bagaimana perlindungan hukum terhadap sipemilik objek jaminan gadai dalam pelaksanaan lelang eksekusi gadai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan data primer dan data skunder.Hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan Pasal 1152 KUHPerdata yang memberi kemungkinan kalau barang yang digadaikan untuk jaminan hutang tidak status kebendaan bergerak milik, namun bisa juga kebendaan bergerak milik orang lain. Prosedur pengikatan jaminan terhadap objek jaminan yang bukan milik sipemberi gadai adalah sama dengan melakukan pengikatan objek jaminan secara hukum yang dibuktikan dengan Surat Bukti Kredit (SBK).Maka setiap orang yang datang ke PT.Pegadaian dengan tujuan untuk meminjam uang harus membawa barang jaminan dengan melampirkan Kartu Identitas Diri. Pelaksanaan lelang tetap berjalan ketika sipemberi gadai tadi melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati sesuai dengan ketentuan dalam Surat Bukti Kredit (SBK). Perlindungan hukum bagi si pemilik objek jaminan gadai yang sesunguhnya atas pelelangan objek gadai diberikan oleh hukum yakni apabila terbukti bahwa pihak penerima gadai menerima gadai secara beritikad tidak baik, maka pihak penerima gadai wajib mengembalikan barang yang digadaikan kepada pemilik yang sesungguhnya. Penyelesaian dari kasus ini tuntutan dari pemilik objek jaminan yang sesungguhnya ke PT. Pegadaian tidak dikabulkan karena dalam kasus ini pemilik sesungguhnya tidak mendapatkan perlindungan hukum. Kata kunci: Eksekusi, gadai, jaminan ,Prosedur, Pegadaian ABSTRACT Pegadaian is one of the State-Owned Enterprises (BUMN) in Indonesia .In carrying out its functions and duties pawnshops offer loans with a mortgage system.Crediting must be accompanied by a guarantee.Objects collateral in the form of moving goods that come from belonging to the pledgor or an owned sipemberi bip lien, however, that to be a problem if the pledgor ensure the property of others borrowed then mortgaged without the knowledge or permission of the owner of the goods that sesungguhnya.Permasalahan raised was : First about how the guarantee procedure for the object does not belong to the pawn shop at PT.Pegadaian (Persero).Secondly, how is the auction execution of pawning against the collateral object that does not belong to the pledge giver at PT.Pegadai an (Persero), Third, How is the legal protection of the pledge object owner in the auction execution of mortgage.The research method used is an empirical juridical method with the nature of descriptive analysis.The data used skunder.Hasil primary data and research indicate that provisions of Article 1152 of the Civil Code which gives the possibility that the goods pawned for debt collateral material status is not moveable, but can also b e rgerak material owned by others.The guarantee procedure for the object of guarantee that is not owned by the pawn shop is the same as binding the object of legal guarantees as evidenced by the Proof of Credit (SBK). So everyone who comes to the PT. Personal identity.The auction continues while the pledge has defaulted on the agreement agreed in accordance with the provisions in the Credit Proof Letter (SBK).Legal protection for the owner of the collateral pledge object which is actually on the auction of a pawn object is given by law namely if it is proven that the pawn recipient receives a pawn in a bad faith, then the pledge recipient is obliged to return the pawned goods to the real owner.Completion of this case demands from the owner of the object the real guarantee to PT.Pegadaian is not granted because in this case the real owner has no legal protection.