Tinjauan Yuridis Terhadap Penulisan Klausula Baku dalam Leaflet Property Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Abstract

Tinjauan Yuridis terhadap Penulisan Klausula Baku dalam Leaflet Property Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan suatu pencantuman klausula baku yang terdapat dalam Leaflet Property dan telah melanggar dari ketentuan Pasal 18 UUPK tentang Larangan Pencantuman Klausula Baku yaitu Pasal 18 ayat (l) huruf c, yang isinya menyatakan, bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen", Pasal 18 ayat (1) huruf g, yang isinya menyatakan, "tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh periaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya", dan Pasal 18 ayat (2), yang isinya, "pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti." Sanksi Hukum terhadap Penulisan Klausula Baku dalam Leaflet Property Menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dilihat dalam pasal 62 ayat (l) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang isinya, "pelaku uiaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)." Kata Kunci: Penulisan klausula baku dalam leaflet property Abstratc: Overview Juridical against Writing Clause Baku in Leaflet Property According to Law No.8 of 1999 on Consumer Protection is an inclusion of standard clauses contained in Leaflet Property and has violated the provisions of Article 18 of BFL on Prohibition inclusion of Clause Baku namely Article 18 paraghrap(1) c, stating, "that businesses are entitled to reject the handover to the money paid for the goods and/or services purchased by consumers", Article 18 paragraph(1) letter g, stating,"the subjection of consumer to regulations that form news rules, additional, secondary and/or alteration of the advanced made unilaterally by businesses in the future consumers to use services bought", and article 18 paragraph(2), the contents,"businesses are prohibited include standard clauses taht location or shape is difficult visible or can not be read clearly, or the disclosure of which is difficult to understand."Enforcing the Writing Clause Baku in Leaflet Property According to Law No.8 of 1999 on Consumer Protection can be found in Article 62 paragraph(1) of the Consumer Protection Act the contents, "businesses that violate the provisions referred to in Article 18 shall be punished with imprisonment of five(5) years imprisonment or a maximum fine of Rp.2,000,000.00 (two billion)." Daftar Pustaka Buku-buku : Agus Brotosusilo, makalah "Aspek-Aspek Perlindungan terhadap Konsumen dalam Sistem Hukum di Indonesia", YLKI-USAID, Jakarta, 1998. Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen,PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015. Calina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2011. chinur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, sinar Grafika, Jakarta, 2009. Eli wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen,Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015. Irvan Mawardi, Dinamika Sengketa Hukum Administrasi (Mewujudkan Electroral Justice Dalam Kerangka Negara Hukum Demokrasi, Rangkang Education, Yogyakarta, 2014. Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014. Jeffrey P. Davidson, Kiat Pemasaran Ampuh Bagi Bisnis Rumahan,Abdi Tandur , Jakarta, 1996. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2014. Mariam Darus Badrulzaman, Perlindungan terhadap Konsumen Dilihat dari Perjanjian Baku (Standar), Binacipta, 1986. R.Subekti, Kata Pengantar Cetakan Kesebelas Irawan Rachmadi-Aneka perjanjian, PT, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014. Rudyanti Dorotea Tobing, Hukum, Konsumen dan Masyarakat, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2015. shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000. St. Remy Syahdeini dalam tulisan Janus Sidabalok, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang seimbang bagi Para Pihak dalam perjanjian Kredit Bank,IBI, Jakarta. Peraturan Perundanq-Undangan : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LN Tahun 1999 No. 42, TLN No. 3821. Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Kitab Lengkap KUHPer, KUHAPer, KUHP, KUHAP, KUHD, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2013.