Analisa Hukum Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil yang Profesional (Kasus Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
Abstract
Pegawai Negeri Sipil merupakan sumber daya manusia yang harus ada pada organisasi pemerintahan karena peranananya sangat penting, dalam melaksanakan Pembangunan Nasional, oleh karena itu dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang Profesional, bertanggung jawab, jujur, adil dan bermoral melalui pembinaan karier yang dilaksanakan berdasarkan sistim merit sistim, yang tertuang didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya banyak mengalami kesulitan-kesulitan sehingga memerlukan pengaturan dan pembinaan yang sebaik-baiknya, termasuk dalam proses pengangkatan pegawai untuk menduduki jabatan struktural. Berdasarkan latar belakang kedudukan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural haruslah dilakukan secara efektif atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena kedudukan jabatan struktural sangatlah rentan dengan penyimpangan-penyimpangan atau kepentingan pribadi yang mendominasi seperti kepentingan politik, kerabat keluarga dan lain-lain. Metode penelitian yang digunakan dalam Penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan juga sekunder yang lebih luas meliputi bahan rujukan seperti dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau risalah perundang-undangan dibidang kepegawaian. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengadakan telaah bahan pustaka dan studi dokumen. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan undang-undang kepegawaian yang berlaku saat ini masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam proses pengaturan sistem pembinaan karier atau dalam kebijakan menempatkan suatu jabatan strukrural dalam birokrasi pemerintahan, hal ini karena dalam penempatan pejabat tersebut lebih pada kepentingan politik, perkawinan, balas jasa dan lain sebagainya. Kata Kunci: Karier Pegawai Negeri Sipil, Penempatan Jabatan Struktural Abstract: Civil Servants are human resources that must exist in government organizations as peranananya very important, in implementing the National Development, therefore, necessary that the Professional Civil Service, responsible, honest, fair and moral through career coaching conducted by the system of merit system, as stipulated in Law No. 5 of 2014 On State Civil Apparatus. In the execution and implementation experience any difficulties that require regulation and guidance as well as possible, including the recruitment process for structural positions. Based on the background of the Civil Service position in the structural position should be done effectively or in acordance with the legislation in force, because the structural position is very vulnerable position with deviations or personal interests that dominate such political interests, relatives and others. The method used in this writing is that normative juridical legal research done by examining primary data and secondary also broader include reference materials such as official documents issued by the government or the minutes of legislation in the field of employment. Data collection was done by conducting research and studies document library materials. From the results of this study concluded that the implementation of the employment laws in force there are still weaknesses in the process of career guidance system settings or the policies put in place a structural position in the civil service, it is because of the placement of the officials more on political interests, comradeship, remuneration and so forth. Daftar Pustaka Ambar Teguh Sulistiyani, 2004, Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: Penerbit Gaya Media. Ateng Syafrudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung: Universitas Parahyangan. Hanitf Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grafindo. Handoko T, 1998, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Yogyakarta : BPFE. Hotma P Sibuea, 2002, Asas Negara Hukm Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, Jakarta: Erlangga. Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Perterintahan yang Baik, Bandung: Citra Aditya Bakti, Jimly Asshiddiqie, 1998, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesi Pasca Reformasi, hlm. 143. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Poiitik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. M. Irfan Islamy, 2007 , Prinsip-prinsip perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara, Miriam Budiardjo, 1998 Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Musanef, 1996, Manajemen Kepegawaian di Indanesia, ed. 2. Jilid I Cet. 1, Jakarta : Gunung Agung. Moekijat, 2001, Perencanaan Dan Pengembangan Karier Pegawai, Bandung : Remaja Rosdakarya. Nainggolan, H, 1987, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Jakarta: Pertja. Oteng sutisna, 1983, Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis Untuk Praktek Profesional, Bandung: Penerbit Angka. SF.Marbun dan Moh Mahfud MD, 2006, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty. _, 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upah Administratif di Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press. Safri Nugraha, dkk, 2005, Hukuw Administrasi Negara, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Simamora, H, 1995, Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta : STIE YKPN. Titik Triwulan Tutik, 2012, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta. Tjokroamidjojo, 1981, Pengantar Hukum Administrasi Pembangunan, Jakarta : LP3ES. Utrecth/Moh. Saleh Djindang. 1985, Pengantar Hukum Administrasi Negara Jakarta, Ictiar Baru. Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pernerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Peraturan Pemerintah Nomor l3 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Keputusan BKN Nomor l3 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A tahun 2003.