Penegakan Hukum dalam Perspektif Keadilan Substantif
Abstract
Hukum sebagai moral sosial pada hakekatnya adalah ekspresi solidaritas sosiai yang berkembang di dalam suatu masyarakat dan menjadi cerminan solidaritas. Penegakan hukum tidak dapat dilepaskan Jari bagaimana menyelesaikan perkara tersebut, dan metode penalaran yang digunakan apakah menggunakan penalaran hukum formalitas prosedur ataukah penalaran hukum berorientasi pada kebijakan dengan memperhatikan pada kesetaraan substansif. Penegakan Hukum yang mengorbankan keadilan demi logika peraturan akan menjadi kering dan tidak memberikan kesejukan, rasa damai dan keseimbangan bagi masyarakat. Penylesaian melalui perdamaian dipandang sebagai penyelesaian yang bertujuan untuk memberikan keadilan substantif karena penyelesaian secara prosedural dipandang kurang memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang bermasalah. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Keseimbangan, Perdamaian dan Keadilan Substantif Abstract: Legal as social moral basicolly, are solidarity social expression which develop with society and became solidarity description. Legal maintenance couldnt separaled from how to solve that case, and reasoning method used wheater using procedural formality or legal reasoning oriented on policy by observe on substantive equality. Legal maintenance that sacrifice justice for legal logic will become dry and not give coolness, peace and balance for society. Solution through recon- cilement perceived as settlement aimed to give substantive justice because procedurally settlement seems not give benefit for related parties who in conflict. Daftar Pustaka Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta, Kencana Prenada Media, 2006. Artidjo Alkostar, Korupsi Politik Di Nagara Moderen, Yogyakarta, FH UII Press, 2008. Arief Sidharta. Hukum Dan Logika. Alih Bahasa dari Essays In Legal And Moral Philosophy, Hans Kelsen, Bandung, Alumi. Achmad Ali, Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Jakarta, Iblam, 2004. Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung. Citra Aditya Bakti, 2004 Agus Salim, Teori dan Paradigma Panelitian Sosial, Yogyakarta, PT Tiara Wacana, 2001. Barda Nawawi Arief, Bebarapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana. Pidato Pengukuhan, Peresmian dan Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, Semarang, 25 Juni 1994. _, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, Semarang. pustaka Magister, 2008. _, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996. _, Masalah Penegakan Hukum dan Kabijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2007. FX. Adji Samekto, Justice Not For All Kritik Terhadap Hukum Moderen Dalam Perspektif Studi Hukum Kritis, Yogyakarta, Genta Press, 2008. Moh. Nazir, Metode Penelitian,Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983. H.L.A. Hart. (Penerjemah Ani Mualifatul) Law Liberty And Morality, Hukum Kebebasan dan Moralitas, Bandung, Genta Publishing, 2009. Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, (diterjemah Raisul Muttaqien), Bandung, Nusamedia,2006. Philippe Nonet & Philip Selznick. Hukum Responsif pilihan di Masa Transisi, (diterjemah Rapael Edy Bosco), Jakarta ff HuMa, 2003. Roberto M. Unger, Teori Hukum Kritis'Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern, (penerjemah Dariyatno dan Derta Sri Widowatie), Bandung, Nusamedia, 2007. Sadipto Rahardjo, Penegakan Hukum suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta publishing, 2009. _, Hukum Dan Perubahan Sosial, Bandung, Alumni, 1983. _, Pendidikan hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Yogyakarta, Genta Publishing,2009. Soeryono Soekanto, Sosioiogi Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali, 1986. Soetandyo wignjosoebroto. Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta, Huma, 2002. T.O. Ihromi, Antropologi dan Hukum, Jakarta, Yayasan obor Indonesia, 2000.