Karier PNS dalam Kabijakan Politik Daerah Otonomi

Abstract

Penyelenggaraan pemerintah daerah Pasca Amandemen yang di amat UUD 1945, di arahkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat sehingga diperlukan pemberian wewenang yang seluas-luasnya kepada daerah di sertai pemberian hak dan kewajiban dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan, keadilan, dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Kata Kunci: Prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan otonomi daerah. Abstract: Post local governance is in the mandate of the Constitution Amendment 45, are directed to accelerate the realization of the people's welfare so required granting authority to the widest area accompanied the granting of rights and duties with due regard to the principle of democratic equality, justice, in the implementation of regional autonomy. Daftar Pustaka A. Buku 1. Titik Triwulan, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Prenada Media GrouP 2010 2. Drs. Sutrisno R. Pardoen "Pengantar Ilmu Hukum" Gramedia, Jakarta 3. J.Kaloh, Kepemimpinan Kepala Daerah Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Sinar Grafika,Jakarta 2010 4. C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil, Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Hukum Administrasi Daerah, hal 8-9, cet1. Sinar Grafika, Jakarta 2002 B. Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Dasar 1945 & Hasil Amandemen ke-1 s/d ke-4 Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Sinar Grafika, Jakarta Undang-undang R.I No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Peraturan Pemerintah R.I No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah R.I No.63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenag Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil