Tinjauan Hukum Asuransi Syariah Berbasis Investasi dalam Hal Evenement
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai Asuransi Dalam pasal 1774 KUHPdt dikatakan bahwa asuransi merupakan perjanjian untung-untungan, disamakan dengan perjudian. Sementara bangsa Indonesia yang mayoritas islam, didalam hukum islam atau syariah judi adalah perbuatan yang diharamkan. Terbukti didalam praktek, tertanggung dalam perjanjian asuransi berkewajiban membayar premi dan tertanggung berkewajiban membayar sejumlah uang pertanggungan atau ganti kerugian kepada tertanggung jika terjadi evenement (peristiwa tidak tentu) sebagaimana yang diatur dalam pasal 246 KUHD tersebut. Tertanggung sudah membayar premi tiap bulan sampai habis masa perjanjian asuransi sesuai yang diperjanjikan, namun evenement tidak terjadi, premi yang sudah dibayarkan tidak dikembalikan kepada tertanggung, penanggung mengambil uang premi tersebut tanpa ada pembayaran ganti rugi lagi pada tertanggung dengan alasan evenement tidak terjadi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran tentang perlindungan hukum terhadap tertanggung atas premi yang sudah dibayarkan. proposal penelitian ini dipergunakan 2 (dua) pendekatan penyelesaian masalah, yakni pendekatan undang-undang (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan berdasarkan perundang-undangan (statute approach) tersebut bertujuan untuk menganalisis bentuk maupun substansi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan asuransi. Selain itu penelitian ini juga memberikan sumbangan tentang konsep asuransi berbasis syariah dalam hukm positif nasional. Disamping itu urgensi penting lainnya adalah : Bagi Pemerintah, diharapkan dapat memberikan pedoman untuk menyusun kebijakan-kebijakan tentang perasuransian dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat selaku tertanggung dalam perjanjian asuransi, sehingga melahirkan konsep nasskah akademik dalam penyusunan rancangan undang-undang asuransi yang sampai saat ini masih mengacu pada KUHD (WvK) yang merupakan produk pemerintah kolonial belanda. Akademisi, memberikan sumbangan pemikiran dan wawasan tentang arti penting perlindungan hukum tertahadap tertanggung atau masyarakat dalam perjanjian asuransi dan konsep asuransi berbasis syariah dalam hukum positif nasional. Bagi Masyarakat, khususnya tertanggung dalam perjanjian asuransi supaya mereka terlindunggi secara hukum islam atau konsep syariah dan dalam rangka mendapatkan kepastian hukum ketika konsep syariah tersebut sudah diatur secara tertulis dalam hukum positif. Kata Kunci : Legal Protection, Investment, Sharia Insurance Abstract: This study discusses the Insurance in article 1774 of the Criminal Code said that insurance is a chancy agreement, equated with gambling. While the Indonesian majority Muslim nation, in Islamic law or sharia gambling, is an act that is forbidden. Proved in practice, the insured in the insurance agreement is obliged to pay premiums and the insured is obliged to pay a sum of sum assured or compensation to the insured if there is an event (an uncertain event) as stipulated in article 246 of the KUHD. The insured has paid the premium every month until the insurance agreement expires as agreed, but the event does not occur, the premium that has been paid is not returned to the insured, the insurer takes the premium without paying compensation to the insured on the grounds that the event does not occur. The results of this study are expected to contribute ideas about legal protection to the insured for premiums that have been paid. This research proposal was used 2 (two) problem solving approaches, namely the statutory approach and the conceptual approach, the statute approach aimed at analyzing the form and substance of legislation related to insurance. In addition, this study also contributed to the concept of sharia-based insurance in national positive law. Besides that, another important urgency is: For the Government, it is expected to provide guidelines for developing insurance policies in order to provide legal protection for the community as insured in the insurance agreement, giving birth to the concept of academic concepts in the drafting of insurance laws to date. still referring to the KUHD (WvK) which is a product of the Dutch colonial government. Academics, contribute ideas and insights about the importance of legal protection against the insured or the community in insurance agreements and sharia-based insurance concepts in national positive law. For the community, especially the insured in the insurance agreement so that they are protected by Islamic law or the concept of sharia and in order to obtain legal certainty when the concept of sharia is regulated in writing in positive law. Daftar Pustaka A. Abbas Salim, Dasar dasar Asuransi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995 Abdul aziz dahlan dkk, ensiklopedi Hukum Islam, Ictiar Baru Van Hoeve, Jakarta 1996 Abdul Ghafar Anshori, Asuransi Syariah di Indonesia, UII Press Yogyakarta, 2007 Abdul Kadir Muhamad, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Cetkan kelima, Bandung 2011.