Peralihan Hak atas Tanah Tanpa Sertifikat
Abstract
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli idealnya dilakukan terhadap tanah-tanah yang sudah didaftarkan hak atas tanahnya (bersertifikat), karena akan menimbulkan resiko hukum yang lebih kecil dibandingkan dengan jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat. Sertifikat tanah merupakan tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah dan kuat sepanjang data di dalam sertifikat itu sesuai dengan data yang terdapat di dalam surat ukur dan buku tanah yang terdapat di Kantor Pertanahan. Terhadap obyek jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan atau belum bersertifkat lebih menekankan kejelian dan kehati-hatian dari pembeli dan PPAT yang membuat akta jual beli tanahnya, agar jelas dan terang penjual bahwa penjual adalah pemilik hak yang sebenarnya. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa untuk kepentingan pemindahan hak kepada Kantor Pertanahan, jual beli hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta PPAT. Namun dalam keadaan tertentu, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas tanah bidang tanah Hak Milik, jika para pihaknya (penjual dan pembeli) perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. Di samping itu jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat harus memenuhi persyaratan materil dan formil dalam proses peralihan hak atas tanah agar memberikan perlindungan hukum kepada para pihak. Kata kunci : Jual beli, sertifikat, hak atas tanah. Abstract: The transition of land rights through the sale and purchase ideally done to the lands that have been registered rights to their land (certified), because it will cause a smaller legal risk compared with the sale and purchase of land rights that have not been certified. land Certificate is a valid proof as a valid and strong evidence as long as the data in the certificate is in accordance with the data contained in the relevant land measurement and books. Against the object of sale and purchase of land rights that have not been registered or have not certified more emphasis on carefulness and caution of buyers and PPAT that make the deed of sale and purchase of land, in order to clear and bright the seller is as a legitimate party and entitled to sell. Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration states that for the purpose of transferring the rights to the Land Office, the sale and purchase of land rights must be proven by the PPAT deed. In certain circumstances, however, the Head of the Land Office may register the transfer of title to the land of Hak Milik if the parties (sellers and buyers) of an Indonesian individual are evidenced by a deed not made by the PPAT, but the truth is sufficient to register the transfer of rights concerned. In addition, the sale and purchase of land rights that have not been certified must meet the material and formal requirements in the process of transition of land rights in order to provide legal protection to the parties. Daftar Pustaka Buku-Buku: Harsono, Boedi, 2002, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Cet. 1, Penerbit Universitas Trisaksi, Jakarta, hal. 135. Soekanto, Soerjono, 1983, Hukum Adat Indonesia, Jakarta : Rajawali, hlm. 211 Sutedi, Adrian, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta , Sinar Grafika, hlm.72 Santoso, Urip, 2009, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hal. 359-360. Tamrin Husni, 2009, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, hal.64. Tjitrosudibio, Subekti, 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT. Pratnya Paramita. Jurnal Harsono, Boedi. (Selanjutnya disebut Boedi Harsono-II), PPAT Sejarah Tugas dan Kewenangannya, RENVOI, No. 8.44.IV. Jakarta : 3 Januari 2007, hlm. 11. Winarsi, Sri. Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pejabat Umum. YURIDIKA, Vol 17 No.2, Maret. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2002. Disertasi M. Khoidin, 200. Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya, Tidak Dipublikasikan. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nonor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah