Partisipasi Aktif dan Pasif Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Payakumbuh

Abstract

Seiring dengan pelaksanaan program otonomi daerah, pada umumnya, orang mengharapkan peningkatan kesejahteraan dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat yang lebih luas di masyarakat pembuatan kebijakan. Masyarakat kota Payakumbuh di pemerintah umum dan lokal Payakumbuh khususnya mendambakan administrasi cerdas, dan profesional dalam pemerintahan, baik untuk masa sekarang dan masa depan. Pemerintah akan terwujud, jika selalu melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan yang ada di masyarakat. Tujuan dari makalah ini adalah, melihat partisipasi aktif dan partisipasi pasif masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah dan apa masalah masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah. Dapat disimpulkan, bahwa di Payakumbuh, bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah adalah dengan patisipasi aktif dan partisipasi pasif. Masalah publik untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah adalah, faktor dalam pembentukan peraturan dan faktor dari Payakumbuh perkotaan itu sendiri lokal. Saran penulis ingin menyampaikan. yaitu, bahwa dalam pembentukan rancangan peraturan daerah, kota Payakumbuh harus memprioritaskan partisipasi masyarakat. Kata Kunci: Partisipasi; Masyarakat, Kota Payakumbuh Abstract: Along with the irnplementation of regional autonomy program, in general, people are expecting an increase in welfare in the form of improving the quality of'public services, and the broader community participation in public policy-making. Payakumbuh city community in general and local governments Payakumbuh in particular crave intelligent administration, and profssionals in the government, both for the present and the future. The government will be realized, if always involves the participation of people, particularly those related directly to the needs that exist in society. The purpose of this paper is, see the active participation and passive participation of the public in the formation of local regulations and what the public problems in participating in the establishment of local regulations. It can be concluded, that in Payakumbuh, forms of public participation in the formation of local regulations is with the active participation and passive participation. Public problems in participating in the. formation of local regulations is, a factor in the formation of local regulations and factors of urban Payakumbuh itself. Suggestions author wanted to convey, namely, that in the formation of a draft local regulations, the city Payakumbuh should prioritize pubiic participation. Daftar Pustaka A. Hamid S. Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Disertasi, Jakarta, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. H.S Tisnanta, 2005, Partispasi Publik Sebagai Hak Asasi Warga Dalam Penyelengaraan Pemerintah Daerah, Jakarta, PT. Refika Aditama. Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-Undangan (Dasar-dasar dan Pembentukannya), Yogyakarta, Kanisus. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika. Jurnal Delfina Gusman, Problematika Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal yustisia, Vol.19, No. 1, Edisi Januari-Juni 2012, Padang: Universitas Andalas. Dian Bakti Setiawan, Suatu Gagasan Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Jurnal konstitusi, Vol. 2, No. 2, Edisi November 2009, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gokma Toni Situmorang, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Advokasi, Vol. 3, No. 1, Edisi 2012, Padang: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang. Hengki Andora, Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Nagari Dalam Mengatur Pemanfaatan Sumber Daya Air, Jurnal konstitusi, Vol. 1, No. 1, Edisi November 2008, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Inthizam Jamil, Peran dan Fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Pengawasan Peraturan Daerah, Jurnal Yustisia, Vol.21, No. 1, Edisi Januari-Juli 2014,Padang: Universitas Andalas. Karol Teovani Lodan "Menggugat Partispasi Masyarakat Dalam Pelayanan Publik" Junal Ipteks Terapan, Vol. 7, No.1, Edisi Maret 2013, Padang: Kopertis Wilayah X. Khunti Tridewiyanti. Kesetaraan dan Keadilan Gender di Bidang Politik (Pentingnya Partisipasi dan Keterwakilan Perempuan di Legislatif/) Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No.2, Edisi April 2012, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laica Marzuki, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 4 Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Edisi Agustus 2010. Lies Ariany, Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Di Kabupaten Banjar, Jurnal Yustisia, Vol. 19, No. 1, Edisi Januari-Juli 2012. Padang: Universitas Andalas. Marzuki, Eksistensi Tanah Ulayat Nagari di Sumatera Barat (Studi Kasus Pada Tiga Nagari),Jurnal Advokasi. Vol. 1, No. 1, Edisi 2007, Padang: Sckolah Tinggi Ilmu Hukurn Padang. Sudjito, Criical Legal Stidies (CLS) dan Hukum Progresif Sebagai Alternatif Dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum" Jurnal Ultimatum, Vol 2, Edisi September 2008, Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam. Yuliandri, Membentuk Undang-Undang Yang Berkelanjutan, Jurnal konstitusi, Vol. 2, No. 2, Edisi November 2009. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Naskah Internet Antarasumbar, "DPRD Kota Payakumbuh Telurkan Delapan Perda" dilihat dalam: http://www. antarasumbar.com, diakses pada tanggal 16 Januari 2014. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Laporan Pansus Laporan Pansus I (satu) DPRD Kota Payakumbuh, dalam pembahasan 4 (empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. Laporan Pansus III (tiga) DPRD Kota Payakumbuh. dalam pembahasan 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat II (dua) Terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.