Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bank Garansi (Studi Kasus Pada Bank Danamon Tbk Cabang Karawang)

Abstract

Bank garansi merupakan salah satu bentuk lembaga jaminan yang termasuk dalam perjanjian penanggungan hutang yang diatur dalam Pasal 1820 s/d Pasal 1850 KuHPerdata, adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berpiutang tersebut. Karena selain sebagai financial intermediary, bank juga memberikan jasa-jasa kepada nasabahnya, Dimana dalam pelaksanaan pemberian bank garansi sering menimbulkan masalah ketika pihak nasabah melakukan cidera janji (wanprestasi) yang didalamnya melibatkan tiga pihak yang terlibat di dalamnya yaitu pihak penjamin (bank), pihak terjamin atau pihak yang dijamin (nasabah) dan pihak penerima jaminan (pihak ketiga). Pelaksanaan pemberian fasilitas bank garansi di Bank Danamon Tbk Cabang Karawang dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu, tahap pengajuan permohonan, tahap penandatanganan perjanjian dan tahap penerbitan warkat bank garansi, Setelah semua tahap dilakukan, barulah bank menerbitkan warkat bank garansi asli. Sedangkan upaya hukum yang dilakukan oleh Bank Danamon Tbk Cabang Karawang apablla nasabah cidera janji (wanprestasi), dimana pihak bank memberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali kepada nasabah, bila kemudian dilakukan mediasi, bila proses mediasi tidak memberikan hasil yang memuaskan. Maka akan menempuh upaya hukum melalui jalur pengadilan sesuai ketentuan Pasal 15 butir 7 Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi. kata kunci: Bank Garansi Abstract: Bank guarante is one form of security institutions are included in debt underwriting agreement under Article 1820 s/d Article 1850 of the Civil, is an agreement by which a third party, in the intersts of the indebted, binds itself to meet the perikatannya the indebted. Because in addition to being a financial intermediary, the bank also provides services to its customers, where the implementation of the provision of bank guarantees often pose a problem when the customer makes default (default), which also involves three parties involved, namely the guarantor (bank), the warranted or guaranteed party (customer) and the recipient assurance (third party). Implementation of bank guarantee facility in Bank Danamon Tbk Branch Karachi done in three (3) phases, namely, the stage of submission of application, stage of signing the agreement and the issuance of bank draft stage guarantee, after all stages is done, then the bank issuing bank draft of the original warranty. While the legal efforts undertaken by Bank Danamon Tbk Branch Karachi if the customer default (default), whereby the bank provides a letter of reprimand for three (3) times to customers, if then do the mediation, if mediation does not give a satisfactory result. Then it will take legal action through the courts in accordance with Article 15 item 7 of Bank Guarantee Facility Agreement. Daftar Pustaka Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Rajawali Pers, 2013 Naja, HR Daeng, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2005 Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi Bank Danamon Setiawan, R, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung, Bina Cipta, 1987 Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 2005 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tetang Perbankan SK Direksi BI No. 23/72/KEP/DIR tentang Penerbitan Bank Garansi Oleh Bank dan SE BI No. 23/5/UKU Tahun 1991. Bank Danamon, http://www.danamon.co.id Bung Pokrol, "Bisnis dan Investasi", http://www.hukumonline.com