TANGGUNGJAWAB NEGARA DALAM MELINDUNGI HAK WARGA NEGARA UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PEMILU SERENTAK DI 2020 PADA MASA PANDEMI COVIT-19

Abstract

Abstrak Ada beberapa perlakuan yang dapat dilakukan oleh KPU atas nama negara agar Pemilu serentak dapat berjalan seperti yang diinginkan, yaitu bersih dan sehat, antara lain : 1) Memberikan Pendidikan Pendidikan Politik kepada Masyarakat. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memberikan pemahaman politik kepada masyarakat melalui Pendidikan politik tidak hanya saat tahapan pemilu, tetapi dilaksanakan secara terus menerus sehingga masyarakat dapat melek (memahami) politik. UU 2 Tahun 2011 perubahan atas UU 2 Tahun 2011 tentang partai politik menyatakan bahwa Partai Politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berkaca pada undang-undang tersebut maka partai politik wajib memberikan Pendidikan politik kepada masyarakat bukan hanya saat ada tahapan pemilu saja, tapi secara berkesinambungan sehingga masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. 2) Meningkatkan Sosialisasi Tahapan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu. Kewajiban penyelenggara pemilu terutama KPU untuk melakukan sosialisasi Pemilu kepada Pemilih. Sosialisasi Pemilu merupakan proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program Penyelenggaraan Pemilu. 3) Menyusun Data Pemilih Tetap (DPT) yang berkualitas. Pemilih yang terdaftar dalam data pemilih memang tidak berkaitan langsung dengan dengan kesadaran kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu atau pemilihan, tetapi daftar pemilih yang berkualitas akan berpengaruh terhadap angka tingkat kehadiran pemilih di TPS. Hanya pemilih yang memenuhi syarat yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap, sehingga mengurangi tingkat ketidakhadiran pemilih ke TPS. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Negara, Hak Warga negara, Pemilihan Umum Abstract From what has been described in the previous sub-chapter, the writer can say that there are also several treatments that can be carried out by the KPU on behalf of the country so that the general election can run as desired, namely clean and healthy, including: 1) Providing Education Education Politics to the Community. Political Education is a process of learning and understanding of the rights, obligations and responsibilities of every citizen in the life of the nation and state. Providing political understanding to the community through political education not only during the election stage, but carried out continuously so that people can be literate (understand) politics. Law 2 of 2011 amendments to Law 2 of 2011 regarding political parties state that Political Parties function as a means of political education for members and the wider community to become Indonesian citizens who are aware of their rights and obligations in the life of society, nation and state. Reflecting on the law, political parties are required to provide political education to the community not only when there are election stages, but on an ongoing basis so that people are aware of their rights and obligations as citizens. 2) Increase Election Stages Socialization by Election Organizers. The obligation of election organizers, especially the KPU, is to disseminate information to the voters Election socialization is the process of delivering information about the stages and programs of the Election Implementation. 3) Develop quality voter data (DPT). Voters who are registered in the voter data are indeed not directly related to public awareness to use their voting rights in elections or elections, but the list of qualified voters will affect the number of voter attendance at polling stations. Only eligible voters are included in the permanent voter list, thereby reducing the level of absence of voters to the polling station.