Analisis Aspek Dan Upaya Perlindungan Konsumen Fintech Syariah

Abstract

Penelitian ini hendak mendeskripsikan tentang: (1) bentuk-bentuk perlindungan konsumen dalam pemanfaatan Fintech, (2) berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan finteh, dan (3) peran BI, OJK, dan Kemeninfokom dalam memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak terlilit utang kepada penyelenggara fintech. Metode yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah yaitu dengan pendekatan normatif dengan mempelajari berbagai dasar hukum dan literatur yang relevan. Berdasarkan hasil analisis mendalam disimpulkan bahwa: pertama, bentuk perlindungan konsumen dalam pemanfaatan fintech adalah melalui dua cara yaitu prefentif dan kuratif. Kedua, berbagai upaya mencegahan yang dapat dilakukan agar para penyelenggaran Fintech tidak menyalahgunakan aplikasinya, adalah dengan cara memberikan kewajiban untuk melakukan pelaporan kepada OJK. Ketiga, peran BI, OJK, dan Kemeninfokom dalam memberikan pembelajran kepada masayakat agar tidak terlilit utang yaitu dengan cara memberikan penyuluhan melalui pemberian iklan layanan masyarakat melaui TV, koran, radio, dan situs resmi, memperkuat literasi dan wawasan masyarakat. Kata Kunci : Financial Technology, Perlindungan Konsumen. Abstract: This study is about to describe: (1) risk analysis and other forms of Fintech consumer protection, (2) various efforts to prevent misuse of fintech, and (3) settlement of fintech business disputes. The method used to answer the problem formulation is a normative approach by studying various legal bases and relevant literature. Based on the results of the in-depth analysis it was concluded that: first, the form of consumer protection in the use of fintech is in two ways, namely prevention and curative. Second, various preventive measures that can be taken so that the organizers of Fintech do not abuse their applications, are by giving them the obligation to report to the OJK. Third, the role of Bank of Indonesia (BI), financial servises Outority (OJK), and the Ministry of Communication and Information in providing learning to people not to become debt-ridden by providing counseling through the provision of public service advertisements through television, newspapers, radio and official sites, strengthening literacy and public insight. Daftar Bacaan Alwi, A. B. (2018). Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) yang Berdasarkan Syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(2), 255–271. Retrieved from http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/684 Arner, D. W. (2017). Fintech: Evolution and Regulation Overview Background. Retrieved from http://docplayer.net/64391738-Fintech-evolution-and-regulation.html Chiu, Y., & Iris, H. (2016). Fintech and Disruptive Business Models in. Journal of Technology Law & Policy, 21, 55–112. Departemen Perlindungan Konsumen OJK. (2017). Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech. EY global & Europe. (2017). gence of Fintech. EY Fintech Adoption Index 2017, 1–44. Retrieved from http://www.ey.com/GL/en/Industries/Financial-Services/ey-fintech-adoption-index Hariyani, I., & Serfiyani, C. Y. (2017). Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa Pm-Tekfin. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 345–358. Muchlis, R. (2018). Analisis SWOT Financial Technology (Fintech) Pembiayaan Perbankan Syariah Di Indonesia (Studi Kasus 4 Bank Syariah Di Kota Medan). AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 335–357. Prihatwono. (2018). ASPEK HUKUM DALAM MENJALANKAN PERUSAHAAN FINTECH LENDING DI INDONESIA. JURNAL HUKUM FINTECH, TEKNOLOGI, TELEKOMUNIKASI & PERBANKAN SYARIAH, VOLUME 1-(Juni), 1–9. Rahma, T. I. F. (2018). PERSEPSI MASYARAKAT KOTA MEDAN TERHADAP PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH). At-Tawassuth, Vol. III,(No. 1), 642 – 661. Samir, S., & Rahmizal, M. (2017). DEVELOPING ISLAMIC FINANCIAL TECHNOLOGY IN INDONESIA, 1(2), 130–140. https://doi.org/10.26487/hebr.v Sari, A. R. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA. YOGYAKARTA. Retrieved from http://e-journal.uajy.ac.id/14649/1/JURNAL.pdf Serfiyani C.Y & Hariyani I. (2017). Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Sistem Pembayaran Berbasis Technology Financial. Buletin Hukum Kebangsentralan, 14(1). https://doi.org/10.1242/jcs.150862 Sijabat, T. W. S. (2018). PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI OLEH FINTECH KEPADA PELAKU UKM ( Studi Pengawasan OJK Surakarta). SURAKARTA. Retrieved from http://e-journal.uajy.ac.id/14649/1/JURNAL.pdf Yuking, A. S. (2018). Urgensi peraturan perlindungan data pribadi dalam era bisnis fintech. JURNAL HUKUM & PASAR MODAL, VIII(16), 1–27.