Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Di Kota Batam
Abstract
Abstrak: Penyelesaian sengketa terhadap permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Kota Batam dilakukan melalui jalur mediasi adalah merupakan salah satu pilihan penyelesaian per-masalahan yang dilakukan melalui jalur non-litigasi atau diluar pengadilan. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan terhadap pekerja untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja juga terdapat Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kedua UU ini sebagai acuan bagi pengusaha maupun pekerja agar menemukan hasil kesepakatan yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak. Kata Kunci: Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Mediasi Abstract: The resolution of disputes over termination of employment problems (layoffs) that occurred in the city of Batam conducted through the mediation is one of the options for solving the problem through non-litigation or out-of-court. In Labor Law No. 13 of 2003 concerning employment which provides protection to workers to obtain their rights as workers is also provided by law no. 2 of 2004 on the settlement of industrial relations disputes. Both of these laws are a reference to both employers and workers to find the results of a mutually beneficial agreement for both parties. Daftar Pustaka Buku: Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Restu Agung: Jakarta, 2009. Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti: Jakarta, 2009. Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafindo, Jakarta, 2009. Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010. D.Y. WITANTO, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Agama Menurut PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Alfabeta: Bandung, 2011. Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: Rajawali Grapindo Persada, 2008. Khoidin, Hukum Arbitrase Bidang Perdata, Aswaja Pressindo: Yogyakarta, 2013. Khotibul Umam, Penyelesaian sengketa Di Luar Pengadilan, Pustaka Yustisia: Yogyakarta, 2010. Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2010. Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta, 2009. Suyud Margono, ADR&Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia: Bogor 2004. Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2009. Perundang-Undangan: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Internet: https://www.jawapos.com/read/2016/11/27/67000/selama-45-tahun-715-perusahaan-asing-hidup-di-batam.