Peranan Polisi Lalu Lintas dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Jakarta Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Abstract

Padatnya arus lalu lintas serta angkutan jalan diperlukan perangkat hukum guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan sarana hukum dalam kehidupan bernegara yang mengatur masyarakat sebagai subyek hukum agar pengendara sepeda motor tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, penyerobotan lampu lalu lintas, memanfaatkan jalan yang tidak sesuai peruntukannya, serta mengendarai secara melawan arah. Berdasarkan hal tersebut, penulis melakukan penelitian mengenai peran Polres Jakarta Pusat dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi pengendara sepeda motor beserta kendala-kendalanya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran polisi lalu lintas terkait dengan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, antara lain melaksanakan fungsi represif (pengawasan) dan fungsi tindakan hukum terhadap pengendara sepeda motor. Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, sebagai penegak hukum dalam melakukan tindakan hukum preventif yakni dengan memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta perundang-undangan lainnya. Adapun kendalanya adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang cenderung secara sengaja (human behavior) melakukan pelanggaran lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas yang kurang memadai, serta perilaku segelintir oknum penegak hukum lalu lintas yang moralnya tidak baik. Kata Kunci : Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Abstract: Dense traffic flow and road transport required legal tools to create traffic order and road transport. Law Number 22 Year 2009 on Road Traffic and Transportation is a legal means in the life of a state that governs the public as a legal subject so that motorcyclists do not commit traffic violations, such as not having a driver's license, not having vehicle registration, traffic light accumulation, roads that do not fit the designation, as well as riding in opposite directions. Based on this, the authors conducted research on the role of Central Jakarta Police in raising legal awareness for motorcyclists along with its constraints. The method of approach used in this research is juridical normative and empirical. The result of the research shows that the role of traffic police is related to the implementation of Law Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transport in Central Jakarta Police, among other things, to carry out the function of repressive and legal action function against motorcyclists. Central Jakarta Traffic Police Traffic Unit, as a law enforcer in conducting preventive legal action by providing an understanding of Law Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transport as well as other legislation. The obstacles are the lack of awareness of public law that tend to intentionally (human behavior) to traffic violations, inadequate traffic signs, and the behavior of a handful of law enforcement officers whose morale is not good. Daftar Pustaka Andrianto, Norman, Pembangunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Pamator Press, 2009. Ariandi, Imron, Penegakan Hukum Lingkungan, Yogyakarta: Jakal Press, 2005. Ashari, Fuad, Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001. Aswanto, Analisa Dampak Lingkungan Dalam Aktivitas Pembangunan, Semarang: Cemara Grafika, 2009. Kumoro, Hendro, Lingkup Pencemaran Lingkungan Ditinjau Dari Aspek Hukum Lingkungan, Jakarta: Grasindo, 2003. Munajat, Aspek Hukum Lingkungan di Indonesia, Bandung: Sinar Grafika, 2005. Musanef, Sistem Pemerintah di Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 2009. Mustakim, Peran Serta Masyarakat Dalam Pelestarian Lingkungan, Yogyakarta: UGM Press, 2001. Pangaribuan, Emmy, Hukum Perdata, Jakarta: Gunung Agung, 2003. Purbo, Hasan, Pemanfaatan Tata Ruang Berwawasan Lingkungan, Jakarta: Grafitty, 2008. Silalahi, Daud, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: Alumni, 2012. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2012. Soemartono, Gatot P, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Gege, 2013. Subekti, Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2002. Sudarsono, Yus, Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung: Uninus Press, 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.