Implementasi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya

Abstract

Perlindungan hukum bagi pemilik lahan yang dikuasai oleh orang lain yaitu dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, maka berdasarkan ketentuan pasal 19 undang-undang pokok agraria, negara membuat pranata hukum yaitu berupa penyelenggaraan pendaftaran tanah yang teknis pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997. Pendaftaran tanah tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Penerapan hukum bagi warga yang menggunakan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya adalah dengan upaya penyelesaian perkara-perkara yang timbul akibat pelaksanaan penguasaan tanah/lahan (landreform) dibentuklah pengadilan landreform berdasarkan undang- undang nomor 1 tahun 1964. Tetapi kenyataannya pengadilan ini tidak dapat bekerja secara efektif, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1970 pengadilan landreform ini dihapus. Apabila terjadi sengketa yang berkenaan dengan landreform, maka penyelesaiannya dilakukan melalui: 1. Peradilan umum, berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 1970 apabila sengketa itu bersifat perdata dan pidana. 2. Aparat pelaksanaan landrefotm apabila mengenai sengketa administrasi. Dan ancaman pidana kurungan yang dapat diterapkan terdapat pada pasal 6 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960. Kata Kunci: Larangan Pemakaian Tanah Tanpa lzin Yang Berhak Abstract: Legal protection for owners of land held by others that in order to achieve legal certainty, then under the provisions of Article 19 of the basic agrarian law, the state made a legal order that is the organization of the technical implementation of land registration stipulated in Government Regulation No. 24 of 1997. the land registry aims to provide legal ertainty and legal protection to rights holders on the ground. Implementation of the law for the people who use the land without their permission or their proxies are entitled to efforts to resolve the cases that arise from the implementation of land tenure/land (land reform) landreform court established by law number 1 in 1964. But in fact this court can work effectively, based on law No. 7 1970 court reform is removed. In the event of a dispute regarding the land reform, the settlement is done through: 1. The general Justice, based on Law No. 14 of 1970 when the dispute is civil and criminal 2. Apparatus if the implementation that can be applied contained in Article 6 paragraph (1) a government regulation in lieu of law number 51 of 1960 Daftar Pustaka Buku-buku: A.P Parlindungan, 2009, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung, Alumni. H.M Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika. Irawan Soerodjo, 2014, Hukum Pertahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL), Yogyakarta, Laksbang Mediatama. J. Andy Hartanto, 2013, Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, Surabaya, Laksbang Justitia. Philippus M. Hadjon, 1986, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu. Soedikno Mertokusumo, 1998, Hukum Dan Politik Agraria, Jakarta, Karunika-Universitas Terbuka. Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty. Undang-undang Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.