Wewenang dan Tugas Pemerintah dalam Perkembangan Paham Pluralisme Agama

Abstract

Pluralisme agama dalam kehidupannya di Indonesia adalah suatu realitas, yang berarti adalah pluralitas, (keberagaman, agama adalah hakikat manusia Indonesia, Indonesia sebagai negara dengan latar belakang keragaman dihuni oleh sekitar 210 juta penduduk dengan afiliasi agama yang berbeda- beda. Indonesia adalah negara yang berketuhanan bukan negara agama (sekuler). Hampir semua agama tumbuh dan berkembang di Indonesia, karenanya pluralisme agama seharusnya menjadi potensi dan kekuatan konstruktif-transfonnatif, dan bukan potensi destruktif, yang justru mereduksi hakikat pluralisme itu sendiri. Potensi konstrukstif agama akan berkembang jika setiap umat beragama menjunjung tinggi nilai toleransi, karena toleransi pada dasarnya adalah upaya untuk menahan diri agar potensi konflik dapat ditekan. Sebaliknya, potensi destruktif agama akan mengemuka jika masing-masing komunitas umat beragama mengabaikan nilai toleransi dan kerukunan, dengan menganggap agamanya paling benar, superior dan memandang inferior terhadap agama lain. Kata Kunci: Pluralisme, Agama, Toleransi Abstract: Religious pluralism in life in Indonesia is a reality, which means is a plurality (diversity, religion is human nature Indonesia, Indonesia as the state with the background of the diversity inhabited by approximately 210 million people with a religious affiliation different. Indonesia is a state that a godless not religious state (secular). Almost all religions grow and develop in lndonesia, hence religious pluralism should be the potential and power of constructive-transformative, and not destructive potential, which actually reduces the essence of pluralism itself. The potential for constructive religion would thrive if every religious community to uphold High values of tolerance, because tolerance is essentially an effort to hold back the potential conflict could be reduced. On the contrary, the destructive potential of religion will be raised if each community of religious people ignore the value of tolerance and harmony, with regard religion truth claims, superior and looked inferior to other religion. Daftar Pustaka Abdul Hakim Garuda Nusantara, "Politik Hukum Nasional", makalah pada Karya Latihan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Yayasan LBH Indonesia dan LBH Surabaya. September 1985. Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan LBH lndonesia, Jakarta, 1988. Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialpridence) termasuk interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta. Penerbit: Kencana Prenada Media Group, 2009. Ahmad Shidqi, Sepotong Kebenaran Milik Alifa. Kanisius, Yogyakarta,2008. Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama. Tinjauan Kritis, Penerbit Perspektif, Jakarta, 2005. Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta. Penerbit: Gramedia Pustaka Umum. 2006. Frans Bona Sihombing. Demokrasi Pancasila dalam Nilai-nilai Politik (Suatu Analisa Kebudayaan Politik Indonesia. Erlangga, Jakarta. 1984. I Nyoman Nurjaya. Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multi Kultur: Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Hukum Progresif UNDIP, Vo1.3 No.2 / Oktober 2007. Intenrational IDEA (Institute for Democrasy and Electoral Assistance), Penilaian Demokratisasi di Indonesia. Pengembangan Kapasitas Seri 8. Jakarta; Intemational IDEA, 2000. Ismaun. Tinjauan Pancasila: Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Bandung. Penerbit: Carya Remadja, 1981. John Hick, A Pluralis View, dalam Four Views on Salvation in a Pluralistic World (Grand Rapids: Zondervan, 1995). Karlina Helmanita, Pluralisme dan Inklusivisme Islam di Indonesia: Kearah Dialog Lintas Agama, PBB UIN Jakarta, Jakarta, 2003. Lawrence E. Harison and Samuel P. Huntington (Editor), Culture Matters, New York: Basic Books, 2000. Lawrence M. Friedman, Arnerican Latw (The New York-London W W Norton Company, 1984). Liza Wahyuninto dan Abd. Qadir Muslim. Memburu akar Pluralisme Agama, UIN Maliki Press, Malang,2010. M. Lawrence Friedman, The Legal System, A social science perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1975. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakon Konstitusi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010. Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Alih Bahasa Haris Munandar, Erlangga, Jakarta, 2004. Muladi, Menjamin Kepastian, Ketertiban, Penegakan dan Perlindungan Hukum dalam Era Globalisasi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Editor Tafzani, The Habibie Center, Jakarta, 2002. Munir Fuadi, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007. Noor MS Bakry, Pancasila, Yuridis Kenegaraan, Liberty. Yogyakarta, 2008. Nyoman Serikat Putra Jaya, Relevansi Hukum Pidana adat dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005. Riyal Ka'bah, Nilai-nilai Pluralisme dalam Islam, Bingkai Gagasan yang berserak, (Ed). Suruin, Penerbit Nuansa, Bandung, 2005. Sam M. Chan, Tuti T. Sam, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.2007. Endang Sutrisno, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi. 1996, Editor Ufran, Genta Press, Jakarta, 2007. Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Cetakan ke-2, Bandung. Penerbit : Alumni, 1996.