Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan
Abstract
Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomro 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319), artinya bahwa Indonesia telah menundukkan diri pada konvensi dan Konvensi hukum Laut tersebut telah menjadi hukum positif, sehingga segala kebijakan Indoensia di bidang kelautan harus menyesuaikan dengan ketentuan konvensi. dalam hal penanganan pelaku tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah (illegal fishing) di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), aparat penegak hukum dalam penyelesaian hukumnya belum menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 73 Konvensi, baik itu mulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai pada Putusan Hakim. Tulisan ini mengkaji bagaimana Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan sekaligus sebagai upaya penanggulangan terhadap pelaku illegal fishing di peraian ZEEI. Data dalam tulisan ini dicari dengan cara melakukan studi kepustakaan, artinya dengan cara mempelajari buku-buku, naskah-naskah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas serta berdasarkan pengalaman penugasan diri pribadi Penulis untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil yang didapat dari pembahasan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi penegak hukum bagi pelaku tindak pidana atau pelanggaran perikanan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) oleh warga negara asing, berkaitan dengan Pasal 73 Konvensi Hukum Laut 1982. Kata Kunci: Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional Dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan Abstract: Indonesia had ratified UNCLOS in 1982 by Act 17 of 1985 on the Ratification of the United Nations Convention On The Law Of The Sea (United Nations Convention on the Law of the Sea) (State Gazette of the Republic of Indonesia year 1983 Number 76, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3319), which means that Indonesia has subjected himself to the Convention and the Convention on the law of the Sea has been a positive law, so that all of Indonesia in the field of maritime policy must conform with the provisions of the Convention. In terms of handling criminal fisheries conducted by Foreign Fishing Vessel (MCH) were fishing illegally (illegal fishing) in the Indonesian Exclusive Economic Zone (ZEEI), law enforcement officers in legal settlement has not conform with the provisions of Article 73 of the Convention either the start of the investigation, prosecution until the verdict Judge. This paper examines how the implementation of the Convention on the Law of the Sea 1982 Fisheries Law Reform as well as prevention efforts against illegal fishing in the waters actors ZEEI. The data in this paper sought by way of literature study, meaning that by studying books, manuscripts relating to the issues discussed as well as the assignment af personal experience Authors to address issues raised. The result of the discussion in this paper is: How does the implementation of law enforcement for criminal or violations of fisheries in the Exclusive Economic Zone of Indonesia (ZEEI by foreign nationals, wiith regard to Article 73 of the Convention on the Law of the Sea 1982. Daftar Pustaka Buku-buku Abdul Wahid, Sunardi, Muhammad Imam Sidik, Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Refika Aditama Bandung 2004 Adami chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian Pertama. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), Chairul Anwar, Horizon Baru Hukum Laut Internasional, Rhineka Cipta, Jakarta, 1988. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003. P.Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 2005. Perundang-undangan Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Bandung : Citra Umbara, Cet. VI. 2010. Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209). Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260). Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319). Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647). Indonesia, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indanesia Tahun 2009 Nomor 154; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073). Markas Besar TNI AL, Kebijakan Strategis Kepala Staf Angkatan Laut Dalam Mewujutkan Postur TNI AL Sampai Dengan Tahun 2024, Jakarta, (27 Februari 2006)