Konsep dan Gagasan Pengenalan Pendidikan AntiKorupsi bagi Anak dalam Rangka Mewujudkan Generasi yang Bebas Korupsi
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan yang merusak bangsa Indonesia, bayangkan apabila korupsi dibiarkan berkembang biak di Indonesia, maka bangsa Indonesia kedepannya pasti akan hancur. Anak sebagai penerus generasi bangsa, haruslah di berikan pendidikan dengan kualitas yang baik, salah satuny yang bisa diajarkan kepada anak adalah pendidikan antikorupsi. melalui pendidikan antikorupsi ini, anak akan mengetahui bahwa korupsi adalah tindakan yang sangat jelek, dan ditentang oleh semua masyarakat. Tulisan ini menjelaskan mengenai konsep pendidikan antikorupsi di sekolah, yang diajarkan dalam pendidikan formal. Konsep pendidikan ini harus dimulai dari keluarga, sekolah, masyarakat serta pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang terkait terhadap anak. Gagasan yang penulis tawarkan adalah mengimplementasikan pendidikan antrikorupsi ini dari mulai jenjang pendidikan yang paling bawah sampai akhir untuk anak, selain itu pemerintah harus memberikan pendidikan bagi guru-guru terhadap korupsi, dan menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendudukung, antara lain: buku, akses internet, simulasi bentuk korupsi. Selain itu mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum saling menguatkan dalam memberantas korupsi. Kata Kunci: Pendidikan Antikorupsi; Anak, Bebas Korupsi. Abstract: Corruption is a crime that damages the nation of Indonesia, imagine if allowed to breed corruption in Indonesia, the Indonesian nation forward would be destroyed. Children as the successor generation of people, should be given education of good quality, one that can be taught to children is the anti-corruption education. Throught this anti-corruption education, the child will know that corruption is a very ugly action, and opposed by all of society. This paper describes the concept of anti-corruption education in schools, taught in formal education. The concept of this education must start from the family, school, community and the government and other institutions that tekait against children. the idea that the authors offer is implementing anti-corruption education is from the start their education at the bottom until the end for the child, other than that the government should provide education for teachers against corruption, and provide facilities that support, among other things: books, internet access, simulated forms of corruption. Moreover invites the public and law enforcement agencies in combating corruption are mutually reinforcing. Daftar Pustaka Abdul Hijar Anwar, Efektivitas Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Advokasi, Volume 1 Nomor 1, 2007. Andi Hamzah, 2012, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasioanal dan Internasioanl, Jakarta, RajaGrafindo Persada. Antonius Sudjana, Korupsi, Koruptif dan Tindak Pidana Korupsi, lihat dalam Sunaryati Hartono (editor), Peranan Ombudsman Dalam Rangka Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi Serta Penyelenggaraan Pemerintah Yang Bersih, Jakarta, Komisi Ombudsman Nasional. Antonius Sujana, Pemberantasan Korupsi Salah Visi, Artikel Kompas tanggal 26 Januari 2004. Arfiani, Hak Konstitusional Anak Atas Pendidikan Dalam UUD 1945, Jurnal Yustisia, Volume 19 Nomor 2, Desember 2012. Azyumardi Azra, 2002, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rekonstruksi dan Demokratisasi, Jakarta, Kompas. Bambang Widjojanto, Abdul Malik Gismar dan Laode M Syarif (edit), 2010, Koruptor Itu Kafir, Te-laah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, Jakarta, Mizan. Chaerul Amir, 2014, Kejaksaan Memberantas Korupsi, Suatu Analisis Historis, Sosiologis, dan Yuridis, Jakarta, Deleader. Dwi Haryadi, Rekonstruksi Mekanisme Seleksi Komisioner komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) Yang Progresif Dan Berintegritas, Makalah yang disampaikan pada tanggal 11-13 September 2015, Pada Konferensi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dengan Tema: Menata Proses Seleksi Negara. Edita Simamora, Hak Pemerataan Pendidikan Di Indonesia (Tinjauan Terhadap Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945), Jurnal Advokasi, Volume 5 Nomor 2, Desember 2014. Elwi Danil, 2011, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Jakarta, RajaGrafindo Persada. HAR. Tilaar, 1999, Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, Strategi Reformasi Pendidikan Nasional, Bandung, Remaja Rosdakarya. Hujair AH. Sanaky, Pendidikan Anti Korupsi, lihat dalam: http://sanaky.staff.uii.ac.id/2009/02/05/ pendidikan-anti-korupsi/. I Putu Hedi Sasrawan (et-al), Peranan Pendidikan Antikorupsi Dini Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi, Makalah yang disampaikan dalam acara dengan teman Urgensi Pendidikan Antikorupsi bagi Generasi Muda Indonesia, oleh Sekretariat Panitia Pelaksana Sepekan Civic's Generation 2012 Himpunan Mahasiswa Jurusan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali, 2012. J.E Sahetapy, 2007, J.E Sahetapy, Yang Memberi Teladan dan Menjaga Nurani Hukum dan Politik, Jakarta, Komisi Hukum Nasional RI. Laurensius Arliman S, Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dengan Kodifikasi RUU KUHP, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti, Volume XII Nomor 1, Juni 2014. Ki Hajar Dewantara, Pendidikan, 1977, Yogyakarta, Majelis Luhur Persatuan Tamaan Siswa. Saldi Isra, Pemberantasan Korupsi: Beberapa Warisan Islam yang Dipraktikan di Indonesia, Jurnal konstitusi PUSaKo Universitas Andalas, Volume III Nomor 2, November 2010. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Volume 1 Nomor 1, April 2005. Soedjono Dordjosisworo, 1984, Fungsi Perundang-Undangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Bandung, Sinar Baru. Stevani Elisabeth, Pendidikan Antikorupsi Dimulai dari Rumah Tangga, lihat dalam: http://www. sinarharapan.co.id/berita/0812/12/kesra01.htm. Syed Hussein Alatas, 1983, Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, Jakarta, LP3ES. S. Eka Iskandar, Mewujudkan Kurikulum Antikorupsi, Jawa Pos, 13 April 2007.