Kedudukan BPN RI dalam Menghadapi Problematika Putusan Non-Executable Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Anotasi Putusan Mahkamah Agung RI No. 158/PK/TUN/2011 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 An PT. Taman Ogan Permai
Abstract
Adanya gugatan di Pengadilan terhadap sertipikat bukan merupakan hal baru lagi, mengingat stelsel yang dianut dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia adalah stelsel negatif bertendensi positif. Apabila terhadap sertipikat yang digugat tadi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) harus dicabut dan dibatalkan oleh Badan pertahan Nasional, namun secara defacto putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Badan pertanahan Nasional dengan beberapa alasan tertentu, maka disinilah letak peranan Badan pertanahann nasional untuk dapat mewujudkan putusan yang tidak dapat dilaksanakan tersebut sebagai putusan Non-Executable. Dalam penelitian ini akan menjawab permasalahan, yaitu: Mengapa Badan pertanahan Nasional menginginkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 158/PK/TUN/2011 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 atas nama PT. Top Sebagai putusan Non-Executble? Bagaimana Peranan Badan Pertanahan Nasional Dalam Mewujudkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.158/PK/TUN/2011 Sebagai putusan Non-Executable? Bagaimana Kepastian Hukum terhadap Pihak Pemenang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 158/PK/TUN/2011 serta Keadilan dan Perlidungan Hukum terhadap pemilik Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 beserta pemilik Sertipikat tururnanannya? Untuk menjawab permasalahan ini Permasalahan ini digunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Kasus, pendekatan Konseptual, pendekatan Sosiologi Hukum dan politik Hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa : Pertama, ada dua alasan pokok mengapa Badan Pertanahan Nasional menginginkan agar Putusan Mahkamah Agung RI No. 158/PK/TUN/2011 sebagai Putusan Non-Executable yaitu alasan Pertimbangan secara Yuridis Normatif dan yuridis Tekhnis. Pertimbangann alasan Yuridis Normatif yaitu bahwa putusan pembatalan terhadap Sertikat Hak Guna Bangunan No. 132 atas nama PT. TOP terseLut lewat waktu/daluarsa/verjaring, Ultra Petita dan diajukan oleh Penggugat yang tidak mempunyai kepentingan serta terdapat putusan lain dalam putusan PTUN tersebut yaitu adanya putusan Pidana. Sedangkan pertimbangan alasan yuridis tekhnis antara lain karena putusan tersebut menyangkut hak keperdataan dan keadilan hukum bagi ratusan penduduk atau masyarakat pemilik sertipikat turunan atau pecahan dari sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 sebagi sertipikat induknya, selain itu juga menyangkut permasalahan Aset Pemerintah Daerah dan Uang Negara. Kedua, Peranan Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 158/PK/TUN/2001 menjadi suatu putusan yang Non-Executble adalah dengan cara menginisiasi perdamaian antar para pihak yaitu pihak pemenang putusan dan pihak pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 sebagai pihak yang telah kalah. Inti perdamaian tersebut adalah bagaimana peranan BPN dalam menciptakan kondisi bahwa terhadap pihak yang memenangkan putusan, hak-haknya tetap dapat diberikan, sementara bagi Pemilik Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 tidak perlu untuk dibatalkan. Kemudian setelah terjadi perdamaian antar para pihak tadi, maka kesepakatan perdamaian tersebut harus dituangkan dalam akta otentik dalam hal ini akta notaris, yang kemudian akta notaris tersebut selanjutnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang untuk mendapatkan penetapan putusan Non-Executable. Ketiga, Kepastian Hukum yang dapat diberikan kepada pihak pemenang putusan adalah bahwa mereka tetap bisa mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang mereka tuntut dalam gugatan, sementara kepada pemilik Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 tidak perlu dilakukan pembatalan sebagaimana perintah putusan, sehingga perlindungan hukum dan keadilan hukum bagi ratusan warga masyarakat pemilik sertipikat turunan dari Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 132 tetap dapat diberikan. Dalam penelitian ini direkomendasikan agar dapat ditinjau ulang serta merevisi terhadap peraturan perundang-undangan yang selama ini cenderung hanya memaksakan kepada pejabat pemerintah untuk harus melaksanaka perintah putusan yang sudah ikracht, sementara selama ini belum pernah diatur mengenai kriteria-kriteria yang dapat dijadikan patokan sebagai putusan Non-Executable serta alternatif penyelesaiannya, sehingga akan ada payung hukum bagi pejabat administrasi negara yang tidak dapat melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht karena kendala baik faktor yuridis normatif maupun faktor yuridis tekhnis. Khusus untuk internal BPN, direkomendasikan agar dalam peraturan Menteri Pengganti Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2011 yang saat ini sedang dibuat di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dimasukkan peraturan khusus mengenai putusan non-executable beserta penyelesainnya, sehingga dalam implementasinya nanti, peraturan ini dapat dijadikan patokan oleh seluruh pejabat BPN RI dalam menghadapi problematik putusan non-executable. Kata Kunci: Putusan, Non-Excecutble, Pembatalan. Abstract: The existence of a lawsuit in court against the certificate is not a new thing anymore, given stelsel adopted in the system of land registration in Indonesia is negative stelsel positive tendency. If on the certificate that was sued earlier, based on court decisions that have permanent legal force (inkracht van gewisjde) should be revoked and canceled by the National Land Agency, but de facto the decision can not be implemented by the National Land Agency with some particular reason, then this is where the role of National Pertanahann Agency to be able to realize the judgement which can not be implemented as Non-Executable decision. In this study will answer perrmasalahan, namely : Why is the National Land Agency wants the Indonesia Supreme Court Decision 158/PK/TUN/2011 on Cancellation of Certificate Broking No.132 on behalf of PT.TOP As the verdict of Non-Executable?, How the National Land Agency Role In Delivering the Indonesian Supreme Court Decision 158/PK/TUN/2011 As a verdict of Non-Executable?, How Legal Certainty The winner of the Indonesian Supreme Court Decision 158/PK/TUN/2011 and the Justice and Legal Protection against the owner of Certificate Broking No.132 Certificate of derivates and their owners? To address this problem used approach Legislation, Case Approach, Conceptual Approach, Approach Sociology of Law and Political Law. Based on the survey result revealed that: First, there are two main reasons why the National Land Agency wants the Supreme Court Decision No.158/PK/TUN/2011 as Non-Executable ruling that reasons are normative juridical considerations and Judirical Technical. Pertimbangann normative Juridical reason is that the decision of cancellation of the Certificate Broking No.132 on behalf of PT. TOP is overdue/expired/verjaring, Ultra Petita and filed by the plaintiffs who do not have other interests and there is a decision in the administrative court ruling that the criminal verdict. While consideration juridical reason partly because the decision concerning civil rights and legal justice for the hundreds of people or communities certificate owner derivative or fragment of a Certificate of Right to Building No.132 certificate as a parent, but it also relates to issues of Local Government Assets and Money State. Second, the role of the National Land Agency in realizing the Supreme Court Decision No.158/PK/TUN/2001 to a decision of Non-Executable is a way to initiate a peace between the parties that the winning parties and the ruling party Certificate holder Broking No.132 as a party that has been lost. The essence of peace is how the BPN role in creating the conditions that the parties who won the verdict, his rights can still begiven, while for the owner of Certificate Broking No.132 does not need to be cancelled. Then after a peace between the parties earlier, the peace agreement must be drawn up in an authentic deed in this case the notarial dedd, then a notary deed are then registered to Class I Palembang District Court to get the verdict determination of Non-Executable. Third, the Rule of Law which can be given to the winner of the verdict is that they can still get their rights as they demanded in the lawsuit, while the owner of Certificate Broking No.132 does not need to be done for cancellation as a command decision, so that the legal protection and legal justice for the hundreds of citizens derivative of the certificate holder Certificate Broking No.132 can still be given. In this study is recommended in order to be reviewed and revised the regulatory legislation has tended to impose to government officials to have to melaksanaka command decision that has inkracht, while there has not yet been set on the criteria that can be used as a benchmark as the rulling No-Executable as well as an alternative solution, so there will be a legal umbrella for state administration officials were not able to carry out a court decision that has inkracht due to constraints of both factors normative juridical and technical factors. Especially for the internal BPN, it is recommended that in the Minister Substitute Regulation of the National Land Agency No.3 of 2011 which is currently being created in the Ministry of Agricultural and Spatial/BPN RI put special rules regarding the decision of non-executable and its completion, resulting in the implementation later, this rule can be used as a benchmark by all officials BPN RI in the face of problematic decision of executable. Daftar Pustaka Buku: Adriaan W. Bedner ,2010, Peradilan Tata (Usaha Negara Di Indonesia (seri sosio-legal Indonesia) (terjemahan Indra Krishnamurti), Jakarta, HuMa-Jakarta; Adrian Sutedi, 2010,Hukum Perizinan (Dalam Sektor Pelayanan Publik), Jakarta, Sinar Grafika; Ahmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan (judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Prenada Media Group; _, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum", Kencana Prenada Media Group; Amrah Muslimin, 1985, Beberapa Asas-Pokok Tentang Administrasi dan Hukum Administrasi,Penerbit Alumni, Bandung; Andri Harijanto Hartiman, 2002, Alternative Dispute Resolution (ADR), Dalkam Perspektif Antropologi Hukum, Lemlit Unib Press, Bengkulu; Abdul Ghofur Anshori, (2006). Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran dan Pemaknaan,Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Arie S Hutagalung, (2005), Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta: Pena Media. Achmat Ali, (2002), Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: Gunung Agung. A.V. Dicey, Introduction to the study of the Law and the Constitution, Ninth Edition, MacMilland and CO, London 1952, Azhari,(1995) Negara Hukum Indonesia (Analisis Yuridis Tentang Unsur-unsurnya), Jakarta: UI-Press Arief Hidayat, 2010, Bernegara Itu Tidak Mudah, Dalam Perspektif Politik dan Hukum, Pidato Pengukuhan, Guru Besar Ilmu Hukum UNDIF, 4 Pebruari 2010. Achmad Sodiki, 2000, Reformasi Hukum Agraria,Malang: Univbraw Press; Amiruddin dan Asikin zainal,2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta; Baschan Mustofa, 2001, sistim Hukum Administasi Negara Indonesia, Bandung, PT. citra Aditya Bakti; Bagir Marian, sistim Peradilan yang berwibawa, Aditama Bandung; _, 2005, Sistem Peradilan Berwibawa (suatu pencarian) Yogyakarta, FH UII press; Bambang Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo persada; Barda Nawawi Arief, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum pidana Dalain penanggulangan Kejahatan, Jakarta, cetakan Ke II, Prenada Media Group; _, 2011, Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam Rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Budi Winarno,2007, Filsafat Kebjiakan, Jakarta: Media pena. _, (2008) Kebijakan Publik, Teori & Proses, Yogyakarta: Med Press, yogyakarta, 2008. E. Sumaryono, Etika Hukum, Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinus, Yogyakarta, penerbit Kanisius, 2002; Hasan Suryono, Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), Surakarta, Cetakan 1, (LPP) UNS dan UNS press, 2005; Hartoko Sirajudin, 2009, Reformasi Politik Agraria, Jakarta: Pamator press; Harry Mulya Zein, 2009 Kultur Birokrasi, Menebar Kepentingan Warga, Melibas, Jakarta: pena Media; Hasan Zaini Z., 1994, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni; Henry Campbell Black, 1991. Black's Law Dictionary : Definition Of the Term and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, St Paul, Minn; West publishing Co; Imam Soebechi, 2013, Judicial Review, Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta, Sinar Grafika; Irfan Fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung, Cetakan Pertama, PT Alumni Bandung; Indroharto' 1991.Usaha ttremah{tmi (Indang-undang tentang Peradilan Tata (Jsaha Negara, pustaka Harapan, Jakarta. Lintong Oloan Siahaan. Prospek PTUN sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Adminstrasi Di Indonesia (Studi tentang Keberadaan PTUN Selama Satu Dasawarsa 1991-2001.), Jakarta, Cetakan Pertama, Perum percetakan Negara RI, 2005; Maria S.W. Sumardjono, (2008) Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Buku Kompas Munir Fuady, (2009) T'eori Negcr$ I[uhuffi a4odern, Eandung: Refika Aditama. Phillipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum bagi Rakyat lndonesia, Rusmadi Murad, (2007) Meryingkap Tabir Masalah Pertanahan, Bandung: Mandar Maju. Sudikno Mertokusumo, (1999), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty. Utreecht, E. 1962. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan Kelima, Ichtiar, Jakarta. Umar Dani. 2015, Putusan Pengadilan Non-Executable Proses dan Dinamika Dalam Konteks PTUN, Genta press, Yogyakarta. Peraturan Perundang-Undangan : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1960, Nomor 104). Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1986, Nomor 77) sebagaimana diubah,dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 35) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009,Nomor 160). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 82). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diganti dengan Perpres No.63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 19 Juli 2000,Nomor: 500-2147 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Indonesia. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diganti dengan Peraturan Kepala BPN RI No.1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahanan Nasional Republik Indonesia. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Keputusan Presiden (Keppres) No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tenteng Peradilan Tata Usaha Negara; Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah; Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan; Rancangan Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara; PP No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara; KEPPRES No. 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Semarang dan Padang; SEMA RI No. 5 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA); SEMA RI No. 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA); SEMA RI No. 1 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan UU No. 5 Tahun 1986 Beserta Lampirannya; SEMA RI No. 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang Digugat; Fatwa Mahkamah Agung RI 114/KMA/HK.01/IX/2011 tanggal 06 September 2011; Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, dihimpun Boedi Harsono, Djambatan, Jakarta, 1984. Himpunan Undang-Undang Lengkap tentang Badan Peradilan, dihimpun Achmad Fauzan, Yurama Widya, Bandung, 2007. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Pertanahan 1988-1998, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional, Jakarta. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Pertanahan dan Petunjuk PPAT di Indonesia, CV. Citra Mandiri, Jakarta, 2006. Himpunan Peraturan Bidang Pendaftaran Tanah, Badan Pertanahan Nasional Proyek pengembangan Hukum Pertanahan, Jakarta, 2004. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Pertanahan Yang Berkaitan Dengan Penetapan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarun Tanah, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Jakarta, 2007. Republik Indonesia, Amandemen Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU RI No.51 Tahun 2009), Sinar Grafika, Jakarta, 2010. Keputusan Presiden (Keppres) No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang pertanahan Makalah-makalah, disertasi dan tesis: Bambang Heryanto, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibarat Macan Ompong;tanpa tahun; Gema Peratun Tahun XVI No.21, Desember 2009; Hukum Online Com, wawancaraPaulus E. Lotulung, Hakim PTUN Tak Usah Takut Kehilangan Perkara, Minggu 12 Pebruari2006; I made Pasek Diantha, Batas Kebebasan Kekuasaan Kehakiman, Disertasi I Universitas Airlangga, Surabaya, 2000; Irfan Fachruddin, Kimsektiensi Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Disertasi Universitas Padjajaran, Bandung. 2003; Jimly Asshiddiqie, Islam dan Tradisi Negara Konstitusi, Makalah pada Seminar Indonesia-Malaysia, UIN/IAIN Padang, 2010; Kompas, 20 November 1986 halaman 1 "Presiden setujui judul Peradilan Tata Usaha Negara"; Lintong Oloan Siahaan. "Peranan PTUN menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa" Makalah yang disampaikan pada seminar sehari tentang supremasi hukum, jakarta 24 Maret 1999; Nugroho Andriyanto, Klasifikasi Administrasi Laporan dan Penyusunan, Makalah disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Tekhnis Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (Bimtek) yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal l6-22 Maret 2014 oleh Ombudsman Republik Indonesia bekerja sama dengan USAID; Paulus Effendi Lotulung, Penerapan sanksi Administrasi dan pembayaran uang paksa terhadap pejabat TUN yang tidak melaksanakan putusan PTUN, disampaikan dalam Lokakarya Nasional, sosialisasi implementasi perubahan Undang-Undang tentang peradilan TUN Jakarta 20 April 2004; Supandi, Kepatuhan Hukum Pejabat Dalam Menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Ringkasan Penelitian (Disertasi) pada Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005; Supandi, Problematika Penerapan Eksekusi Putusan Peraturan Terkadap Pejabat TUN Daerah, Makalah Workshop, Jakarta, 28 Agustus 2004; Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun ke XXII. No.261 Agustus 2007; Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun ke XXI. No.246 Mei 2006; Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXX No. 350 Januari 2015; Artadi, Ibnu, Oktober 2013. Hukum: Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan, Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, FH UNTAG, Vol. 1 No. 1 Semarang Lex Librum, Jurnal Ilmiah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Edisi Volume 1 Desember 2014 Palembang Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIX No. 339 Februari 2015 Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIX No. 340 Maret 2015 Internet : Abdulah Ujang, Peradilan Tata Usaha Negara Menuju Sistem Penyelesaian Dua Tingkat yang Lebih Efisien dan Efektif, 14 Januari 2006, www.PTUN-Jakarta.go.id, diakses Januari 2015 Abdulah Ujang, Penerapan Upaya Hukum Paksa Berupa Pembayaran Uang Paksa di pengadilan Tata Usaha Negara, Makalah Disampaikan Dalam Buku Perpisahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI Ibu Titi Nurmala Siagian, SH., MH yang telah diperbaharui, Jakarta, 2001 Albar, Efektifitas Ekeskusi Pada Pasal 116 UU No. 5 Tahun 1986 yang Telah Diubah Dengan Undang- Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang PTUN,21 Agustus 2008, http://Wiki-pedia.com, diakses Januari 2015 Heriyanto, Bambang, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Sumbangan Pemikiran Untuk Penyusunan Naskah Akademik (Academic Drafting) Tata Cara Pelaksanaan Uang Paksa (Dwangsom) dan Sanksi Administratif Pada Peradilan Tata Usaha Negara, 29 Juli 2008, hukum Online.com. diakses Januari 2015 Wahy, Teori Negara Hukum,26 September 2010, http://id.shvoong.com/law-and-politics/2055798- teori-negara-/xzz1RhpBFbS0 diakses Januari 2015 https://krupukulit.wordpress.com/2013/04/26/pasal-197- kuhap-putusan-Susno -duadji-dan putusan- batal-demi-hukum/ http://beritamanado.com/flora-argumentasi-pasal- 117-uu-no-586-oleh-kuasa-hukum-unsrat-perlu-di -uji-kembali/, http://manado.tribunnews.com/2012/04/30/ptun-jatuhkan-sanksi-disiplin-pada-rektor-unsrat http://swaramanadonews.com/?p=3124