Diskresi Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice
Abstract
Tuntutan masyarakat agar penyidik Polri memahami kewenangannya melakukan tindakan terhadap pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan berdasarkan prinsip demi mewujudkan keadilan (Pro Justitisia), hal ini merupakan wujud rangkaian tindakan hukum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Penyidik Polri sebagai penegak hukum agar tidak terjadi keraguan dalam mengambil tindakan diberi kewenangan yang bersifat personal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 7 Ayat (1) butir j dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang diatur dalam Pasal i6 ayat (1) butir 1 dan Pasal 18, "dapat mengambil tindakan lain", dengan "syarat-syarat tertentu", yang disebut dengan diskresi Folri. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya saat ini, dengan berkembangnya lingkungan strategis tuntutan masyarakat mewujudkan restorotive justice sebagai suatu solusi memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik Polri harus realistis mengkaitkan tindakan diskresi dengan restorative justice. Secara konseptual Restorative Justice merupakan suatu model pendekatan dalam upaya penyelesaian perkara pidana, yang menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. PBB melalui basic principles menilai bahwa pendekatan restorative justice merupakan pendekatan yang dapat dipakai dalam sistem peradilan pidana yang rasional. Di Indonesia penyidik Polri terkait pola restorative justice hanya melaksanakan kewenangannya terkait tindak pidana Anak berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun L997 tentang Peradilan Anak. Dilain pihak, tindak pidana yang bersifat umum dimungkinkan penyelesaian secara restoratif. Metode Penelitian. Penelitian ini merupakan studi kasus di Mesuji dan kasus Makam Mbah Priok, Tanjung Priok, Jakarta utara, berupa penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Berkaitan dengan pemecahan masalah, penelitian dilakukan melalui dua metode pendekatan, yakni pendekatan yuridis normatif dan yuridis sasiologis. Masalah dalam penelitian ini, (a) Bagaimanakah konsep diskresi Polri terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan restorative justice ? (b) Mengapa perlu diskresi Polri terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan restorative justice ? (c) Bagaimanakah strategi diskresi Polri terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan restorative justice?. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa (a) Konsep diskresi Poiri terhadap tindak pidana berdasarkan restorative justice diantaranya dengan melakukan perubahan paradigma reformasi Polri serta konsep diskresi polri yang demokratis. (b) Perlunya diskresi Polri terhadap tindak pidana berdasarkan restorative justice dikarenakan tidak ada dasar hukum perundang-undangan yang melegitimasi tindakan hukum diskresi melaiui pendekatan restorative justice, meskipun memberikan kemanfaatan bagi keadilan masyarakat, diantaranya dengan penanganan konflik kejahatan, pencapaian tujuan restoratif, pengembangan moral dan kekuatan masyarakat serta adanya peran masyarakat. (c) Untuk mencapai pemolisian yang efektif dan fungsional dalam masyarakat, maka dilakukan strategi diskresi Polri dengan menggunakan prinsip pemulihan dan bukan penghukuman. Strategi dengan menggunakan prinsip mendahulukan pemulihan dan penjatuhan sanksi bersifat memulihkan dan menjauhi sanksi pemenjaraan. Untuk hal tersebut, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan diksresi Polri berdasarkan restorative justice perlu upaya pengawasan maksimal dalam penerapkannya. Kata Kunci: Restorative Justice Abstract: Public demands that police investigators understand the authority in taking action against perpetrators of criminal acts in the process of investigation based on the principle of justice (Pro Justitisia), this is a form of a series of legal proceedings in the criminal justice system. Police investigators, to take action are given the authority that are personal, based on Law No. 8 of 1981 on Criminal Procedure Code Article 7 Paragraph (l) point j and Law No. 2 of 2002 on State Police set out in Article 16 paragraph (I) point I and Article 18, that authorizes "may take other action", with "certain conditions", which referred to the discretion of the police. The related authority with public demand embodying development of strategic environment restorative iustice, as a solution to meet the needs of the community's sense of justice, Police investigators need to be realistic to link the act of discretion with restorative justice. Conceptually Restorative Justice is a model of approach in solving criminal cases, which focuses on the direct participation of the offender, victim and community, in a criminal case settlement process. UN referred to basic principles that have been outlined in it is considered that the approach of restorative justice is an approach that can be used in a rational criminal justice system. In Indonesia Police investigators linked pattern of restorative justice only exercise its powers related criminal offense Children under Law No. 3 Year 1997 on Juvenile Justice. On the other hand, the criminal act of a general nature made possible the completion of the restoration. The method research, This research is a case study in Mesuji and Mbah Priok case, Tanjung Priok, North Jakarta. It was a descriptive analytical study. Associated with problem solving, the research carried out by two methods approaches, namely normative juridical and sociological juridical. The Problem in this research (a) How does the concept of police discretion against criminals based restorative justice? (b) Why showld need the discretion of the police against criminals based restorative justice? (c) How police discretion strategy against criminals based restorative justice?. Outcomes research this ls can was found that (a) Troubleshooting this dissertation, it was concluded that the concept of police discretion of the offinses based restorative justice paradigm include making changes to police reform and democratic policing concepts discretion. (b) The need of police discretion of the offenses based restorative justice because there is no legal basis for legislation that legitimize discretionary legal action through the restoration of justice approach, although providing benefits to society of justice, including the handling of conflicts of crime, restorative goal achievement, and moral development of the community and strength the role of community. (c) To achieve an effective and functional policing in the community, then the strategy carried police discretion by using the principle of restoration but not condemnation. Strategy by using the principle of putting the recovery and the imposition of sanctions is to recover and avoid imprisonment sanctions. For this, in order to prevent the occurrence of irregularities in the implementation of restorative justice based diksresi police need maximum control efforts in implement it. Daftar Pustaka Adrianus Meliala, (2004), Tetap Menyalakan Semangat Reformasi Polri Kemitraan Patnership, Jakarta: Intermasa. Adrianus Meliala, (2005), Paradigma Polri: Dari Abdi Kekuasan Menjadi Abdi Rakyat, Kemitraan Partnership, Jakarta. Artidjo Alkostar (2003), Membangun Kultur Polri yang Berorientasi Madani, Yogyakarta: Gama UP. Bannenberg, B., (2000), Victim-offender mediation in Germany. In Victim-Offender Mediation in Europe (The European Forum for Victim-Offender Mediation and Restorative Justice, ed, Belgium Leuven University Press, hal. 258 dalam: David Miers. Bryan A. Garner, (1958) Lubbock (Kamus Hukum), Texas: U.S. Lawyer Lexico grapher, Chris Cunneen & Carolyn Hoyle, (2010), Debating Restorative Justice, Oxford-Portland Oregon: Hard Publishing. Darmoko Yuti Witanto & Arya Putra Negara Kutawaringin, (2013) Diskresi Hakim; sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif'dalam Perkara-Perkara Pidana, Bandung: Alfabeta. David L. Carter, (1999), Dimensi Teoritis dalam Penyalahgunaan Wewenang oleh Petugas Polisi, Jakarta: Citra Manunggal. Denu Yudho Hartoko, (2006), Kebijakan Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Pamator Press. DPM Sitompul Irjend Pol. (2004), Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta: Divisi Pembinaan Hukum Polri. Eryanto Wahid, (2009) Keadilan Restorative dan Peradilon Konvensional dalam Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Trisakti. Gordon Van Kessel, (1992), Adversary Excess In The American Criminal Trial, Notre Dame Law, Review, sebagaimana dikutip oleh Luhut M P Pangaribuan dalam Lay Judges dan Hakim Ad Hoc, suatu studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta : FH Pascasarjana IU dan Papas Sinar Minanti. G.J.M. Cortens, (2009), sebagaimana dikutip oleh Luhut M P Pangaribuan dalam Lay Judges dan Hakim Ad Hoc, suatu studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta : FH Pascasarjana UI dan Papas Sinar Minanti. indriyanto Seno Adji (2005), Arah Sistem Peradilan Pidana,Jakarta: Kantor Pengacara & Konsultan Hukum "Prof. Oemar Seno Adji & Rekan. John Braithwaite, (2002), Restorative Justice and Responsive Regulation, New York : Oxford University Press, Oxford. Khairul Saleh Amin, (2010), Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Pamator Press. Lukman Harun (2007), Hukum dan Keadilan (Dalam Perspektif Sosiologis), Jakarta: Pamator Press. Mardjono Reksodiputro, (1993), "sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi"; Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta: FH.UI. Mardjono Reksodiputro, (1994), Sistem Peradilan Pidana Indanesia (Peranan Penegakan Hukum Melawan Kejahatan), dalam Hak Azasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana (buku III), Jakarta: Pusat Pelayanan keadilan dan Pengabdian Hukum UI. Muladi dan Barda Nawawi Arief, (1992), Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni. Muladi, (1995) Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: FH Universitas Diponegoro. _, (2009) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakafta: Media Press. Mohammad Muchlis (2010), Penegakan Hukum: Cita dan Kenyataan Hukum, Surabaya: Dharmawangsa Press. Rachmanto Ilyas, (2006), Kebijakan Publik (Dalam Perspektif Penegakan Hukum), Bandung: Alumni. Rudi Faridarta, (2001), Mencari Jejak Keadilan. Yogyakarta: Kanisius. Satjipto Rahardjo,(2010) Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman- Pengalaman di Indonesia, Bandung, Alumni. Thomas Aaron, (1960) The Control of Police Discretions, Springfield: Charles D. Thomas. W.J. S. Poerwardarminta, (2007), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. Zainuddin Ali, (2009), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika Perundang-Undangan: KUHP. Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Makalah, Jurnal & Seminar: Apong Herlina, (2004), Restorative Justice, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 3 No. III September 2004. Bagir Manan, (2006) Hakim dan Pemidsnaan, Varia Pengadilan, Majalah, No, 249 Agustus 2006, hal.5-23: Melani, Restorative Justice, Kurangi Beban LP, Kompas, Senin, 23 Januari 2006. Mardjono Reksodiputro dengan judul "Ilmu Kepolisian dan Profesionalisme Polri", dalam rangka sewindu Kajian Ilmu Kepolisian Universitas lndonesia, 2006. (KIK-UI). _, (2004), "Hukum Progresif (penjelajahan Suatu Gagasan)", Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004. Zudan Arief Fakhrullah, (2011), Hukum Administrasi dan Pemerintahan Daerah, kuliah S3 Hukum Universitas Borobudur, 20 Oktober 2011