Implikasi Hukum Perseroan Terbatas Yang Didirikan Oleh Suami Istri Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan

Abstract

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal serta didirikan berdasarkan perjanjian. Dari ketentuan diatas dapat diperhatikan bahwa dalam mendirikan Perseroan Terbatas harus ada paling sedikit 2 (dua) orang. Dalam prakteknya ditemukan pasangan suami istri mendirikan Perseroan Terbatas. Pada prinsipnya suami istri tidak dapat mendirikan Perseroan diantara mereka berdua saja, karena suami istri dalam suatu rumah tangga yang tidak adanya perjanjian kawin berada dalam satu kesatuan harta, dan mereka dianggap sebagai satu pihak saja. Permasalahan yang timbul adalah Bagaimana Keabsahan Perseroan Terbatas yang didirikan oleh suami istri? Dan Bagaimana kedudukan harta suami istri dalam Perseroan Terbatas? metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara serta studi kepustakaan Yang dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku literatur dan karya ilmiah yang berhubungan dengan masalah ini. Pendirian Perseroan Terbatas oleh suami istri tidak dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Asalkan suami istri yang akan mendirikan Perseroan Terbatas memenuhi syarat-syarat dari perjanjian. Karena Perseroan Terbatas merupakan persekutuan modal maka suami istri yang akan mendirikan Perseroan harus memisahkan hartanya dengan membuat perjanjian kawin sehingga mereka dapat bertindak sebagai 2 (dua) subjek hukum. implikasinya apabila suami istri tidak membuat perjanjian kawin, sehingga menjadikan suami istri sebagai satu subjek hukum, dan bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan dan kerugian yang ditimbulkan oleh Perseroan serta menjadikan tanggungjawab PT menjadi tidak terbatas. Kedudukan harta suami istri pada Perseroan Terbatas adalah dari harta bersama yang telah dipisahkan, pemisahan hanya sebatas saham yang disetorkan sebagai modal awal pendirian Perseroan Terbatas. implikasinya terhadap terjadinya perceraian, maka saham akan tetap menjadi milik masing-masing dan tidak ada pembagiannya. Sedangkan apabila salah satu meninggal dunia akan terjadi pewarisan yang mana suami atau istri berhak atas setengah dari harta bersama, ditambah dengan hak suami atau istri dari harta warisan suami atau istri. Apabila kedua suami istri itu meninggal dunia maka terbuka pewarisan terhadap ahli waris suami atau istri. Kata Kunci : Impilkasi, Perseroan Terbatas, suami istri, harta bersama Abstract: Limited Liability Company is a legal entity which is a capital alliance and established under an agreement. From the above provisions it can be noted that in establishing a Limited Liability Company there must be at least 2 (two) people. In practice, a married couple founded a Limited Liability Company. In principle, a husband and wife cannot establish a company between them alone, because a husband and wife in a household that has no marriage agreement is in one unit of property, and they are considered as one party only. The problem that arises is how is the validity of a limited liability company established by a husband and wife? And what is the position of husband and wife assets in a Limited Liability Company? the approach method used in this study is normative juridical and data collection techniques used are by conducting interviews and literature studies conducted by studying literature books and scientific works related to this problem. The establishment of a Limited Liability Company by husband and wife is not prohibited by Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Provided that the husband and wife who will establish a Limited Liability Company fulfill the terms of the agreement. Since a Limited Liability Company is a capital alliance, the husband and wife who will establish the Company must separate their assets by making a marriage agreement so that they can act as 2 (two) legal subjects. the implication is that if the husband and wife do not make a marriage agreement, so that the husband and wife become one legal subject, and are personally responsible for the commitments and losses incurred by the Company and make the responsibility of the PT to be unlimited. The position of husband and wife property in a Limited Liability Company is from shared assets which have been separated, the separation is only limited to the shares deposited as the initial capital for the establishment of a Limited Liability Company. the implications for divorce, the shares will continue to be the property of each and there is no distribution. Whereas if one dies there will be inheritance in which the husband or wife has the right to half of the common property, plus the right of the husband or wife from the inheritance of the husband or wife. If both husband and wife die then inheritance is open to the heirs of the husband or wife. Daftar Pustaka Buku Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo, 1992 Adrian Sutedi, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta:Raih Asa Sukses, 2015, Agus Budiarto, Kedudukan Hukum Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Cet. I, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002 Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2000 Ardi Hanum Bratakusuma, Kedudukan Hukum Harta Bersama Suami Istri setelah putusan Pailit, 2016 Ahmad Rofiq, Hukum Islam Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1997 Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2000 Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007, Jakarta : Jala Permataaksara, 2016 Chidir Ali, Badan Hukum, Bandung : Alumni, 1991 Kurniawan, Tanggung JawabPemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif, Jurnal Hukum Bisnis Universitas Mataram Kurniawan, Hukum Perusahaan (Karakteristik Badan usaha Berbadan Hukum dan tidak Berbadan Hukum di Indonesia) Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas Riduan Syahrani, Cetakan I :Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung :Alumni, 1985 Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan, Jakarta, Raja Garfindo Persada, 2016 Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas disertai dengan ulasan menurut UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,Cet ke I, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995 Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas, Bandung:CV Nuansa Aulia, 2012 Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2015 Jurnal Ardi Hanum Bratakusuma, Kedudukan Hukum Harta Bersama Suami Istri setelah putusan Pailit, 2016, Jurnal Diponegoro Law Review Christiana Tri Budhayati, Mengenal Hukum Perdata di Indonesia, Fakultas hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, 2017 Internet http://www.gultomlawconsultants.com/prosedur-formil-pengalihan-saham-karena-pewarisan/ (diakses Pada tanggal 30 Januari 2019, Pada jam 14.00 wib) https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1057/suami-istri-mendirikan-pt, (dikunjungi pada tanggal 28 Januari 2019, jam 17.00 wib http://old.presidentpost.id/2013/04/01/kedudukan-suami-istri-dalam-hukum-perusahaan (dikunjungi pada tanggal 14 januari 2019, jam 17.00)