POLEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL (RUU PKS): STUDI KRITIS DAN PROSPEKTIF
Abstract
Perjuangan perempuan dalam mencapai keamanan secara seksualitas belum juga tercapai. Tahun 2020 ini, dengan keputusan yang cukup banyak menuai banyak polemik di masyarakat adalah dicabutnya RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, dan akan kembali dimasukkan pada tahun 2021 sesuai hasil rapat DPR RI Komisi VIII. Hal tersebut dikarenakan ‘sulit’. Faktanya kasus kekerasan terhadap perempuan semakin naik. Namun, RUU tak kunjung disahkan. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif berbasis kajian pustaka, studi ini akan menjelaskan bagaimana kasus ini ditinjau dengan nalar kritis dan bagaimana prospektif ke depan selama RUU ini belum disahkan. Sebagai hasil penelitian, studi ini merekomendasikan semua lini baik perempuan dan laki-laki bersama menjaga keamanan agar kasus kekerasan terhadap perempuan terhapuskan dari Indonesia.