SOSIALISASI HUKUM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

Abstract

Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam penelitian ini memiliki rumusan masalah: Apakah pentingnya sosialisasi hukum dalam masyarakat ?  Apakah faktor penghambat sosialisasi hukum dalam masyarakat ? Pada dasarnya masyarakat Indonesia tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula mereka masih melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Para pemakai dan pengedar narkotika tahu bahwa mengkomsumsi dan mengedarkan narkotika secara melawan hukum adalah tindak pidana, tetapi faktanya perbuatan itu masih tetap dilakukan. Kesadaran hukum masyarakat Indonesia masih lemah yang identik dengan ketidaktaatan hukum. Faktor berikutnya adalah sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin upaya pemberantasan tindak pidana narkotika berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain mencakup sumber daya manusia, organisasi yang baik, peralatan dan tempat yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya.