AKIBAT PERBUATAN HUKUM ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERJANJIAN BANGUN BAGI ATAS AKTA NOTARIS (Studi Putusan Perkara Perdata Nomor 07/Pdt.G/2010/PN-Kis Tentang Perjanjian Bangun Bagi)
Abstract
RINGKASAN - Kecakapan merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.Dalam hukum perjanjian salah satu unsur kecakapan adalah dengan melihat usiaatau umur seseorang. Batasan usia kemudian menjadi suatu yang menimbulkanketidak pastian hukum karena batasannya berbeda-beda di beberapa peraturanperundang-undangan. Suatu perjanjian sah menurut hukum, apabila para pihakyang melakukan perjanjian itu telah cukup berumur 21 tahun dan/atau telahkawin. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif.Pembuatan akta Notaris atau perbuatan hukum yaitu menurut Pasal 330 dan 1320KUH perdata. Akibat perbuatan hukum anak dibawah umur terhadap akta notarisberakibatkan menjadikan akta tersebut dapat dibatalkan. Majelis HakimPengadilan Negeri Kisaran memutuskan perkara nomor 07/Pdt.G/2010/PN-Kismenyatakan perjanjian bangun bagi yang dibuat oleh Jamiluddin S dengan Segarselaku Direktur C.V. Putra Mandiri adalah batal demi hukum, karena pada saatmelakukan perjanjian bangun bagi minut aktenya dibuat dihadapan notaris diKisaran umur Jamiluddin belum 21 tahun dan belum cakap melakukan perbuatanhukum.Kata Kunci: Akibat Perbuatan Hukum Anak dibawah Umur, Perjanjian BangunBagi, Akta Notaris.