Pembaruan Hukum dalam Perlindungan Hukum terhadap Pekerja/Buruh di Indonesia dalam Mewujudkan Kesejahteraan

Abstract

RINGKASAN - Hukum ketenagakerjaan di Indonesia harus segera diperbarui.Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dalam mewujudkesejahteraan para pekerja/buruh melalui pembaruan hukum. Metode penelitianyang dipakai adalah metode normatif, konsep hukum yang digunakan dengandidukung data dan putusan pengadilan. Berbagai permasalah ketenagakerjaanyang muncul disebabkan karena tidak adanya kelayakan upah, banyaknyaperjanjian kerja yang tidak jelas, dan ketidakadanya kehadiran pemerintah dalamdunia kerja. Upah yang diberikan oleh pengusaha seharusnya upah minimumkabupaten/kota atau provinsi, bahkan pengusaha harus memberikan tambahanupah kepada pekerja/buruh. Perjanjian kerja yang tidak jelas menjadikanpekerja/buruh bekerja dengan upah yang rendah dan hanya bisa pasrah karenatidak bisa berbuat apapun. Perjanjian kerja yang memberikan kepastianhendaknya dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh. Pemerintah harusmempersiapkan pekerja/buruh yang hendak bekerja melalui pelatihan kerja,mengawasi setiap kegiatan dunia kerja yang berhubungan dengan upah danperjanjian kerja sehingga semua pihak dapat melaksanakan perjanjian kerja, danmenegakkan hukum berupa pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran hukumoleh pekerja/buruh atau pengusaha.Kata kunci: Pembaruan hukum, upah yang layak, perjanjian kerja yang jelas