AKIBAT HUKUM JUAL BELI ATAS TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM AKTA DI BAWAH TANGAN

Abstract

RINGKASAN - Perlindungan hukum hadir memberikan suatu kepastian yangmengatur terhadap suatu pemenuhan hak-hak para pihak bilamana salah satupihak melakukan wanprestasi atau tidak tepat janji dalam perjanjian yang sudahdiikat dalam bentuk pengikatan jual beli sangat tergantung kepada kekuatan dariperjanjian pengikatan jual beli yang dibuat, yaitu jika dibuat dengan akta di bawahtangan maka perlindungannya sesuai perlindungan terhadap Akta di bawahtangan.Akta dibawah tangan adalah suatu akta yang telah dibuat para pihak yangmembuatnya tanpa adanya dibuat dihadapan pejabat yag berwenang atau bisadisebut PPAT. Kekuatan mengikat antara pihak penjual dan pembeli dalam aktadibawah tangan sama halnya dengan akta otentik. Maksud dari hal tersebutbahwasanya diperbolehkan berdasarkan kesepakatan dan tidak bertentangandengan undang-undang sehingga perbutan hukum tersebut memanglah sah sesuaidengan pasal 1338.Adapun faktor penyebab pada masyarakat yang sering dilakukan dalam jual beliakta dibawah tangan berupa masyarakat yang kurang paham atau ketidaktahuanuntuk melakukan jual beli dalam ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,berdasarkan saling percaya antara penjual dan pembeli sehingga apa saja yangmenjadi hak dan kewajiban dalam memenuhi yang melakukan jual beli, Tanahyang dijual belum sertifikat, Jenis tanah masih pertanian misal sipembeli yangdari luar wilayah letak tanah sehingga menjadi rumit dikarenakan harus prosesperpindahan penduduk bagi pembeli agar tidak melangar ketentuan absente, danlain sebaginya.Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Sertifikat Hak Milik, Akta Di Bawah Tangan