Aspek Hukum Qardh pada Pembiayaan Take Over (Analisis Fatwa DSN-MUI Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Pengalihan Utang)
Abstract
This study aims to explain the legal aspects of qard on take over financing and analyze it based on the Fatwa DSN-MUI Number 31 of 2002 concerning Debt Transfer. This research is a normative legal research, because this research is a study of legal principles and statutory regulations related to the qardh contract on take-over financing products. Based on the research conducted, the results of this study indicate that the provision of qardh services for taking over the customer's principal debt plus the interest is due to the use of unlimited qardh, including to bail out interest-based debt, so that the provision of qardh services is more appropriate for transferring customer debt from conventional banking to islamic banking. Based on the results of the analysis of the Fatwa DSN-MUI Number 31 of 2002, the most suitable alternative to be applied in take over financing is the third alternative, namely using a combination of ijarah and qardh contracts. Because the third alternative is the simplest form and easiest to implement. However, keeping in mind that the amount of ujrah is determined based on real expenditure, not on the amount of debt given by the LKS. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan aspek hukum qard pada pembiayaan take over dan menganalisisnya berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Pengalihan Utang. Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, karena penelitian ini kajiannya mengenai kaidah-kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan akad qardh pada produk pembiayaan take over. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian jasa qardh pada pengambilalihan utang pokok nasabah ditambah bunganya dikarenakan penggunaan qardh tidak terbatas, termasuk untuk menalangi utang yang berbasis bunga, sehingga pemberian jasa qardh lebih tepat untuk mengalihkan utang nasabah di bank konvensional ke bank syariah. Berdasarkan hasil analisis terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 31/DSNMUI/VI/2002, maka alternatif yang paling cocok untuk diterapkan dalam pembiayaan take over adalah alternatif ketiga yaitu menggunakan kombinasi akad ijarah dan qardh. Karena alternatif ketiga merupakan bentuk yang paling sederhana dan mudah untuk diimplementasikan. Namun dengan tetap memperhatikan bahwa besarnya ujrah ditentukan berdasarkan pengeluaran riil, bukan pada besarnya utang yang diberikan oleh LKS.